Bakar Lahan, Pekebun Di Abdya Ini Jadi Tersangka

Kapolres Abdya, AKBP Moh Basori, SIK didampingi Kabag OPS Polres Abdya, AKP Haryono dan Kasatreskrim Polres Abdya, Iptu Zulfitriadi saat konferensi pers. Selasa, 19 November 2019.

Abdya (MA) – Kepolisian Resor Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, menetapkan BM (35) sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Jalan 30 Gampong Teladan Jaya, Kecamatan Babahrot Kabupaten setempat.

Kapolres Abdya, AKBP Moh Basori, Sik dalam konferensi pers, Selasa 19 November 2019 menyebutkan, BM diduga dengan segaja melakukan pembakaran lahan miliknya yang masih kosong di Jalan 30 Gampong Teladan Jaya, Kecamatan Babahrot, pada hari Minggu, 30 Juni 2019.

BACA JUGA...  Budaya Gotong Royong Nyaris Hilang, Namun Setelah adanya AMD atau sekarang dikenal TMMD Bangkit Kembali

“Niat dari tersangka ini melakukan pembakaran lahan miliknya untuk ditanamin tanaman jagung, namun akibat pembakaran itu melebar ke kabun-kebun sawit milik warga lainnya yang terbakar sekitar 6 hektare,” sebut Kapolres Abdya, AKBP Moh Basori.

Dilanjutkan Kapolres Moh Basori, penangkapan BM berawal dari laporan yang diterima pihak kepolisian tentang adanya aktivitas membuka lahan dengan cara membakar. “Berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/38/VII/Res.1.13/2019/SPKT tertanggal 08 Juli 2019 yang dilaporkan oleh sdr.Mansur, S.Pd warga Keude Paya, Blangpidie,” jelasnya.

BACA JUGA...  6 KK Orangtua Asuh Satgas TMMD Kodim 0207/Sml di Bah Sorma Senang Hadirnya Tentara

Saat ini, lanjut Kapolres, tersangka BM tidak dilakukan penahanan karena ancaman sanksinya dibawah 3 tahun dan tersangka koperatif. “Tersangka tidak kita lakukan penahanan,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Kapolres melanjutkan, dari tersangka BM disita barang bukti berupa 1 buah parang dengan panjang lebih kurang 65 centimeter yang gagangnya diikat dengan karet ban berwarna hitam serta foto visual sejumlah lahan yang terbakar.

BACA JUGA...  KIP Abdya Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilu 2019

“Tersangka diduga melanggar Pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1) huruf H UU RI No 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling singkat  tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit  3 miliar dan paling banyak 10 miliar,” papar Kapolres AKBP Moh Basori, Sik.(TM).