Abdya (MA) – Kepolisian Resor Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, menetapkan BM (35) sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Jalan 30 Gampong Teladan Jaya, Kecamatan Babahrot Kabupaten setempat.
Kapolres Abdya, AKBP Moh Basori, Sik dalam konferensi pers, Selasa 19 November 2019 menyebutkan, BM diduga dengan segaja melakukan pembakaran lahan miliknya yang masih kosong di Jalan 30 Gampong Teladan Jaya, Kecamatan Babahrot, pada hari Minggu, 30 Juni 2019.
“Niat dari tersangka ini melakukan pembakaran lahan miliknya untuk ditanamin tanaman jagung, namun akibat pembakaran itu melebar ke kabun-kebun sawit milik warga lainnya yang terbakar sekitar 6 hektare,” sebut Kapolres Abdya, AKBP Moh Basori.
Dilanjutkan Kapolres Moh Basori, penangkapan BM berawal dari laporan yang diterima pihak kepolisian tentang adanya aktivitas membuka lahan dengan cara membakar. “Berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/38/VII/Res.1.13/2019/SPKT tertanggal 08 Juli 2019 yang dilaporkan oleh sdr.Mansur, S.Pd warga Keude Paya, Blangpidie,” jelasnya.
Saat ini, lanjut Kapolres, tersangka BM tidak dilakukan penahanan karena ancaman sanksinya dibawah 3 tahun dan tersangka koperatif. “Tersangka tidak kita lakukan penahanan,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Kapolres melanjutkan, dari tersangka BM disita barang bukti berupa 1 buah parang dengan panjang lebih kurang 65 centimeter yang gagangnya diikat dengan karet ban berwarna hitam serta foto visual sejumlah lahan yang terbakar.
“Tersangka diduga melanggar Pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1) huruf H UU RI No 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling singkat tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 miliar dan paling banyak 10 miliar,” papar Kapolres AKBP Moh Basori, Sik.(TM).




