Penegasan Sekjen PWI Pusat tersebut dibenarkan oleh Ketua Bidang Pembinaan Daerah PWI Pusat, Mirza Zulhadi.
“Ya, sudah betul itu. Semua harus yang berkembang di dalam forum, kalau forum ternyata masih menganggap ada ketidakjelasan maka bentuk tim verifikasi tanpa membatalkan proses persidangan,” kata Mirza.
Soal ganti sekretaris
Ketua PWI Aceh sempat juga meminta pendapat kepada Mirza Zulhadi tentang keputusan mengangkat Wakil Ketua PWI Aceh Utara, Jefry Tamara menggantikan Said Aqil sebagai Sekretaris yang mengajukan cuti karena lulus PPPK sehingga sempat memunculkan jabatan ganda terhadap Tamara.
Mengenai ini, Mirza selaku narasumber menanggapi, “penunjukan Sekretaris PWI Aceh Utara yang kosong, karena sekretaris sebelumnya telah mengajukan cuti karena lulus sebagai PPPK, sudah benar. Itu menjadi hak Ketua. Karena dia yang dipilih saat konferensi PWI Kabupaten. Hanya saja ada kekurangan sedikit dalam pengambilan keputusan pergantian posisi sekretaris itu, tanpa kehadiran pengurus provinsi. Tetapi saya pikir pengambilan keputusan ini bisa menjadi catatan agar tidak diulang lagi pada masa yang akan datang,” terangnya.
Toleransi menunggu dua jam
Pencabutan skor Konferkab VIII PWI Aceh Utara dan melanjutkan pleno II yang terhenti sempat diberikan toleransi waktu oleh pimpinan sidang Muhammad Zairin hingga dua jam mulai pukul 10.00 WIB untuk menunggu kehadiran semua peserta yang tercantum dalam absen. Semua peserta Konferkab VIII PWI Aceh Utara sudah diundang kehadirannya ke PWI Aceh pada 1 Maret 2026.




