Pemberian toleransi waktu tunggu itu juga atas arahan Mirza Zulhadi agar peserta bisa menggunakan hak dan kewajibannya di forum.
“Kalau juga tidak hadir maka sidang dapat dilanjutkan terus, karena kuorum memang sudah ditetapkan ketika pleno di Aceh Utara,” kata Mirza.
Penjelasan ulang
Ketua PWI Aceh Utara periode 2023-2026, Abdul Halim, atas permintaan pimpinan sidang, melaporkan kembali beberapa point LPJ yang sudah disampaikan pada pleno di Aceh Utara, seperti dana pokir Rp 300 juta dari Ketua DPRK Aceh Utara, rencana pembelian tanah untuk pertapakan kantor, dana family gathering ke Aceh Tengah dan juga dasar keputusannya mengganti sekretaris.
Semua penjelasan yang disampaikan Abdul Halim diterima oleh forum konferensi bahkan tidak ada pernyataan menerima dengan catatan. Selanjutnya kepengurusan PWI Aceh Utara dinyatakan demisioner.
Satu kandidat tak hadir
Ketika memasuki pleno penetapan bakal calon ketua PWI Aceh Utara periode 2026-2029, ada dua kandidat yang mendaftar kepada panitia yaitu Abdul Halim dan Dedi Mulyadi dan keduanya dinyatakan memenuhi syarat sebagai bakal calon.
Namun ketika pimpinan sidang memanggil kedua bakal calon tersebut hanya ada Abdul Halim sedangkan Dedi tak hadir.




