Bireuen (MA) – Baitul Mal Kabupaten (BMK) Bireuen menyalurkan dana zakat kepada 3.047 penerima. Penyaluran zakat tersebut merupakan tahap II periode April-Agustus 2021 sebesar Rp1,9 miliar.
Penyaluran secara simbolis kepada perwakilan siswa, warga miskin dan muallaf oleh Bupati Bireuen, Dr H Muzakkar A Gani, SH.,MSi di Pendopo Bireuen beberapa hari lalu. Turut hadir saat itu Ketua BMK Tgk Muhammad Hafiq, S,Sy, anggota Murdeli, SH, Tgk Luthfi H Sofyan M.Sos, Iskandar dan Tgk Abdullag Ahmad serta Kepala Sekretariat BMK Bireuen, Armia, SH.
Ketua Badan Baitul Mal Kabupaten Bireuen, Tgk Muhammad Hafiq, S.Sy mengatakan zakat yang disalurkan kepada 2.750 siswa tersebut terdiri dari 1.240 siswa Sekolah Dasar (SD), 843 siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP), 639 siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan 28 siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs).
“Mengikuti aturan, penyaluran dilakukan melalui rekening masing-masing siswa, kuota yang diberikan untuk setiap sekolah sesuai dengan penerimaan zakat dan infak dari PNS di sekolah yang bersangkutan,” jelasnya.
Disebutkan penyaluran zakat untuk beasiswa yang dilakukan melalui rekening siswa sedikit terkendala dan butuh waktu lama. Sebab proses pembuatan buku rekening. Tetapi penyaluran harus tetap melalui rekening sesuai aturan.
Selain itu, zakat turut disalurkan kepada senif miskin sebanyak 194 orang masing-masing Rp1 juta, berikutnya kepada muallaf yang sudah tiga tahun masuk Islam tetapi masih termasuk miskin sebanyak 94 orang masing-masing Rp1 juta.
“Juga diberikan kepada para Muallaf yang baru atau pensyahadatannya belum masa tiga tahun sebanyak 8 orang masing-masing Rp2,5 juta. Kepada Muallaf disalurkan ke rekening masing-masing,” jelas Tgk Muhammad Hafiq.
Zakat turut disalurkan kepada fakir dan miskin melalui Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Polres Bireuen yang sekian lama sudah menyalurkan zakat anggota melalui BMK Bireuen. Pada tahap ini melalui UPZ Polres Bireuen disalurkan Rp27.275.000.
Selanjutnya zakat disalurkan untuk hak amil bagi Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) sebanyak 55 UPZ di lembaga (SKPK) serta amil kepada BUD pada BPKD sebanyak Rp138.256.000 serta amil lainnya.
Sementara itu dana Infak pada tahap II yang dicairkan untuk biaya publikasi kegiatan pada BMK Bireuen pada media cetak dan elektronik dan sejumlah pengeluaran lainnya dalam jumlah yang wajar dan sesuai dengan perundang-undangan.
“Dana infak belum dapat disalurkan untuk banyak program sebab belum ada regulasi seperti Peraturan Bupati yang masih berproses untuk pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Baitul Mal,” terangnya.
Qanun tersebut, katanya, hanya membatasi pengelolaan dana infak untuk bidang pemberdayaan ekonomi, investasi dana umat untuk kesejahteraan masyarakat dan penyertaan modal. Diluar poin itu tidak dapat dilaksanakan.
Ketua BMK Bireuen dari kalangan ulama muda ini mengatakan menurunnya penerimaan zakat pada tahap II tahun anggaran 2021 ini sehingga tidak banyak fakir dan miskin yang dapat dibantu pada kali ini. Dominan disalurkan kepada siswa.
“Upaya telah kami lakukan untuk meningkatkan penerimaan zakat dengan mendatangi sejumlah instansi vertikal dan melakukan sosialisasi, tetapi sebagian besar pegawai instansi vertikal belum membayar zakat melalui BMK Bireuen,” terangnya.
Informasi terakhir proses penyaluran untuk miskin dan muallaf sudah dilakukan dan sudah diterima para mustahik ke rekening masing-masing. Sementara untuk beasiswa bagi 2.750 siswa masih dalam proses administrasi di Bank Aceh.
Laporan : Iqbal





