Terungkap, Alasan Kepala Sekolah Setor Uang ke Oknum Pegawai Kemenag Bireuen

Sabtu, 10 Maret 2018

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen (ADC) – Hal lain terungkap dalam gelar perkara Tim Saber Pungli Bireuen, terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Pegawai Kankemenag Bireuen pada 6 Maret 2018, di ruang Tipiter Mapolres Bireuen, Jumat (9/3/2018).

Berdasarkan keterangan dari para saksi yaitu kepala sekolah, terungkap bahwa, sejumlah uang yang dikutip dari mereka akan digunakan untuk biaya acara Maulid dan Pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN), jika tidak dipenuhi, maka ditakutkan akan dipindahkan ke sekolah yang lain.

BACA JUGA...  Kapolda Jadi Irup Upacara Pemuliaan Pataka Polda Aceh

Kasubag TU Kemenag juga memberitahukan kepada kepala madrasah agar uang untuk acara Maulid dan Pembinaan ASN bisa diambil di Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Penyidik berencana akan meningkatkan penyelidikan pekara ke tahap penyidikan. Karena terpenuhi unsur pasal 368 Jo 55 KUHPidana, mohon saran dan pendapat peserta gelar,” kata Bunawal, Kanit Tipikor Polres Bireuen.

BACA JUGA...  MataHukum: Ada Gubernur Jateng Saat OTT, KPK Harus Transparan!

Setelah rapat gelar perkara sesi kedua (sesi tertutup) selesai , Kasat Reskrim Polres Bireuen, Iptu Riski Andria saat dimintai tanggapan oleh wartawan terhadap hasil rapat sesi kedua, ia enggan memberikan komentar dan mengarahkan awak media untuk menanyakan hal itu kepada ketua Forum Saber Pungli Bireuen yang diwakili dari petugas Ispektorat Bireuen, M. Zahri, S.Sos.

BACA JUGA...  Persema Mantang Rawa Juara Piala HUT RI Ke 74

Berita Terkait

Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 15:28 WIB

Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Jumat, 4 September 2026 - 19:22 WIB

Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi

Jumat, 4 September 2026 - 17:09 WIB

Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Wagub Aceh Raih Penghargaan Penguat Ekonomi Syariah

Minggu, 6 Sep 2026 - 15:34 WIB

RAGAM BERITA

35 Peserta Muda Berebut Tiket Bintang Radio Nasional

Minggu, 6 Sep 2026 - 12:59 WIB