Bahas Perlindungan Jaminan Sosial, BPJAMSOSTEK Temui Wali Nanggroe

Menanggapi hal tersebut, Wali Nanggroe Aceh menyampaikan pandangan strategis dan mendalam mengenai arah kebijakan perlindungan sosial di Aceh. Dalam pandangannya, Wali Nanggroe menegaskan bahwa program BPJAMSOSTEK sejalan dengan cita-cita pasca perdamaian Aceh — yakni mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat dengan semangat Islam dan kearifan lokal.

“Perlindungan sosial bagi pekerja adalah bagian dari tanggung jawab moral dan amanah sosial. Kesejahteraan rakyat Aceh bukan hanya tugas negara, tetapi juga kewajiban kita bersama sebagai bangsa yang menjunjung nilai Islam dan adat,” ujar Wali Nanggroe.

BACA JUGA...  Sulaiman Manaf: PT. Mifa Adalah "Neo-VOC", Jika Tak Hormati Pribumi, Angkat Kaki dari Tanah Aceh

Beliau menyoroti bahwa tingkat kepesertaan 25,46% masih menunjukkan kesenjangan yang besar, dan mendorong agar perluasan cakupan di sektor informal menjadi prioritas. Kolaborasi lintas lembaga — antara BPJS, Baitulmal, MPU, Dayah, dan Pemerintah Aceh — diusulkan diformalkan melalui Nota Kesepahaman Tripartit. Selain itu, beliau mendorong agar dana zakat dan infak produktif dapat diarahkan untuk subsidi iuran bagi masyarakat miskin sektor informal.

BACA JUGA...  Wagub Aceh Fadhlullah: Stok Pangan Jelang Ramadhan Aman

Wali Nanggroe juga menilai model pembiayaan sebesar Rp16.800 per orang per bulan relatif kecil dibanding manfaatnya, namun perlu penguatan melalui skema pendanaan campuran antara APBK, APBA, Baitulmal, serta dukungan CSR dari BUMN dan BUMD di Aceh. Dukungan BPJS Layanan Syariah juga diharapkan berjalan sejalan dengan sistem ekonomi Islam dan Qanun Aceh.