Dalam kesempatan itu, BPJS Ketenagakerjaan turut menyerahkan santunan manfaat Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), serta Beasiswa Pendidikan kepada ahli waris almarhum Tarmizi, staf di lingkungan Keurukon Khatibul Wali. Total santunan yang diberikan mencapai Rp153.547.890, terdiri dari santunan JKM senilai Rp42 juta, saldo JHT Rp30 juta, dan beasiswa pendidikan Rp81 juta untuk dua anak almarhum.
Menutup pertemuan, Wali Nanggroe menyampaikan bahwa sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan lembaga-lembaga sosial Aceh merupakan wujud nyata dari nilai ta’awun (tolong-menolong) dalam Islam. “BPJS harus menjadi sarana ta’awun, bukan sekadar administrasi perlindungan,” tegas beliau.
Pertemuan ini diakhiri dengan penegasan komitmen bersama untuk memperkuat sistem jaminan sosial berbasis syariah dan kearifan lokal sebagai bagian dari Agenda Sosial Aceh Bermartabat.[]




