​Aroma ‘Bancakan’ Anggaran di Radio Gemilang, Matahukum: Izin Ilegal, Uang Iklan Menguap!

TANGERANG | MA  – Lembaga penyiaran publik lokal, Radio Suara Tangerang Gemilang, kini berada di pusaran skandal serius. Setelah temuan BPK mengungkap ketidaktertiban administrasi, kritik keras kini datang dari organisasi Matahukum yang menuding adanya praktik “perampokan” keuangan daerah secara sistematis di balik operasional radio milik Pemkab Tangerang tersebut.

BACA JUGA...  Menanggapi Keluhan Warga, Ayah Wa Perintahkan Dinas Hitung Anggaran Jalan Rusak di Meunasah Panton Labu

Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir, kepada wartawan Tangerang, pada Sabtu, 21 Februari 2026, menyatakan bahwa ketiadaan landasan hukum yang sah menjadikan seluruh aktivitas Radio Gemilang mulai dari penyerapan APBD hingga penerimaan iklan sebagai tindakan ilegal yang melawan hukum.

Meski Pemkab Tangerang sempat menyusun draf rujukan hukum untuk memayungi radio ini, upaya tersebut ditolak oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Banten. Penolakan ini menegaskan bahwa regulasi yang diajukan tidak sinkron secara hierarki dengan aturan perundang-undangan di atasnya.

BACA JUGA...  Tim Pansel JPT Terlibat Parpol, Pengamat: Tak Masalah Lagi

Kondisi ini menciptakan “zona abu-abu” yang membahayakan keuangan negara. “Karena dasarnya tidak ada payung hukum, Kemenkumham Banten tidak memberikan izin. Sementara itu, radio ini diduga sudah dijadikan alat untuk mengeruk anggaran tanpa pertanggungjawaban hukum yang jelas,” tegas Mukhsin.