BANDA ACEH | MA – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh yang memenangkan PT. Pembangunan Aceh (PEMA) dalam gugatan wanprestasi terhadap Koperasi Produsen Jingki Roda Gayo dan PT. Jingki Roda Gayo, dinilai sebagai langkah penting untuk memastikan kepastian hukum sekaligus bagian dari penyelesaian internal perusahaan daerah tersebut.
Hal itu disampaikan Direktur Lembaga Emirate Development Research (EDR), Usman Lamreung, melalui siaran pers yang diterima media pada Kamis (28/8/2025). Menurutnya, pesan utama dari putusan ini melampaui angka Rp737 juta yang diputuskan harus dibayar pihak tergugat.
“Ini bukan sekadar soal nilai materi. Kemenangan PT. PEMA merupakan ujian bagi terciptanya ekosistem bisnis yang lebih sehat di Aceh,” ujar Usman.
Ia menambahkan, setidaknya ada dua hal penting yang menjadi sorotan dari kasus ini. Pertama, menyangkut kredibilitas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang selama ini kerap dipandang lemah dalam menegakkan hak-haknya. Kedua, menyangkut budaya kepatuhan pelaku usaha lokal dalam menjalankan kontrak bisnis.
“PT. PEMA kini tampil dengan citra baru, lebih tegas, formal, dan konsisten dalam menuntut hak sesuai kesepakatan. Sikap seperti ini jarang diperlihatkan BUMD di Aceh yang sering kali memilih kompromi meski jelas dirugikan,” jelasnya.




