Di sisi lain, kemenangan ini juga membuka tabir persoalan mendasar dalam industri kopi Aceh, khususnya Arabika Gayo yang selama ini menjadi komoditas unggulan di pasar global.
Masalah tersebut, kata Usman, meliputi lemahnya komitmen terhadap kontrak, kurangnya profesionalisme manajerial, serta kecenderungan mencampurkan relasi bisnis dengan relasi sosial.
“Arabika Gayo memang harum di pasar dunia, tetapi di hulu masih banyak problem klasik yang harus dibenahi,” tambahnya.
Meski demikian, Usman menegaskan bahwa kemenangan PT. PEMA di pengadilan hanyalah langkah awal. Tantangan yang lebih berat adalah memastikan eksekusi putusan berjalan efektif, sehingga dana yang telah diputuskan benar-benar dapat direalisasikan. Selain itu, hubungan dagang ke depan perlu dibangun di atas dasar saling percaya, bukan sekadar menghindari sengketa hukum.
Kasus ini, menurutnya, dapat dijadikan momen pembelajaran publik bahwa ekonomi Aceh tidak akan tumbuh hanya dengan mengandalkan promosi komoditas unggulan. Pertumbuhan membutuhkan budaya bisnis yang disiplin, transparan, akuntabel, serta patuh pada kontrak.
“PT. PEMA sudah memberi contoh. Inilah saatnya menjadikan momentum ini sebagai titik balik menuju pengelolaan bisnis yang benar-benar profesional, bukan hanya formalitas untuk memenuhi syarat administratif,” pungkas Usman.(Sayed Panton)




