“Pertanyaannya; apakah para wakil Rakyat kita tidak terpikir untuk mencari tahu, bahwa inclave seluas 34,9 hektar pada saat Perpanjangan HGU tahun 2014, terindikasi telah terjadi Pembohongan dan rekayasa pada oknum di Panitia B dari Kanwil BPN Provinsi Aceh, [yang juga ada Oknum panitia B dari Unsur Pemkab Aceh Tamiang] Dia oknum ASN yang sekarang susah pensiun. Notebenenya adalah oknum yang menyebabkan Warga Desa Perkebunan Sungai Yu tergusur,” Tegas Sayed.
KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di gagas Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang terkait Perpanjangan Ijin HGU dan rencana Pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN1, PT. Socfindo dan PT. Raya Padang Langkat (Rapala) menyisakan catatan merah.
Sebab dalam sidang RDP yang digelar dalam ruang utama sidang pada Selasa, 10 Oktober 2023. LembAHtari masih mempertanyakan, tentang wilayah fisik administrasi Kampung (desa) Perkebunan Sungai Yu, apakah masih ada?.
Sikap ini sengaja digelindingkan Direktur Eksekutif LembAHtari. Sayed Zainal, M. SH dalam RDP itu. Apalagi pihaknya akan menyampaikan sikap dan press release kepada pekerja pers.
Agar publik tahu, apakah wilayah Administrasi kampung Perkebunan Sungai Yu masih ada secara Fisik. Pertanyaan LembAHtari itu menepis anggapan khalayak bahwa; sengketa lahan antara masyarakat Kampung Perkebunan Sungai Yu dengan PT. Rapala sudah selesai, hal demikian itu salah.





