“Pertanyaannya; apakah para wakil Rakyat kita tidak terpikir untuk mencari tahu, bahwa inclave seluas 34,9 hektar pada saat Perpanjangan HGU tahun 2014, terindikasi telah terjadi Pembohongan dan rekayasa pada oknum di Panitia B dari Kanwil BPN Provinsi Aceh, [yang juga ada Oknum panitia B dari Unsur Pemkab Aceh Tamiang] Dia oknum ASN yang sekarang susah pensiun. Notebenenya adalah oknum yang menyebabkan Warga Desa Perkebunan Sungai Yu tergusur,” Tegas Sayed.
Yang menyedihkan ujar Sayed, sidang RDP hanya di hadiri perwakilan dari PTPN1, sementara pihak PT. Socfindo dan Sri Kuala tidak terlihat hadir dan atau tidak diundang. Sedangkan dari unsur pemerintahan desa di hadiri oleh para Datok Penghulu (kepala desa), Mukim, Camat serta perangkat desa.
LembAHtari juga tidak melihat adanya Rekomendasi hasil Pansus KOMISI 1 pada 6 Juli 2023 lalu ke Lokasi PT. Rapala di Wilayah Desa Perkebunan Sungai Yu Kecamatan Bendahara, yang dibuat dan atau diterbitkan oleh Pimpinan DPRK dan KOMISI 1 dan atau Anggota berkaitan temuan dan situasi serta kondisi tinjauan ke Lokasi 3 titik Enclave seluas 34,9 hektar. “Ada apa sebenarnya, hingga rekomendasi tak terbit?,” sergahnya.
Sayed menohok para Wakil Rakyat, apa yang sudah menjadi tugas dan tanggung jawab, harus sesuai dengan sikap dan perbuatan, sehingga hasil Pansus Komisi 1 bersama tim, ada rekomendasinya.





