Anwar Idris Apresiasi Penemuan Cadangan Migas di Aceh 

Senin, 25 Juli 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPR RI dari fraksi PPP Drs. H. Anwar Idris.

Anggota DPR RI dari fraksi PPP Drs. H. Anwar Idris.

Jakarta, MEDIAACEH.co.id Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Drs. H. Anwar Idris, pada  media ini Senin, (25/7/2022) mengatakan turut mengapresiasi atas kinerja jajaran SKK Migas dan Primer Oil yang telah berhasil menemukan harta karun cadangan Minyak Bumi dan Gas (Migas) di blok Andaman II 150 Kmb lepas Pantai Aceh.

Penemuan Migas, sebut Anggota DPR RI Dapil II Aceh ini berdasarkan pengujian menyalurkan Gas 27 kaki kubik dan 1884 barel kondensat per hari.

BACA JUGA...  Pemkab Asel Terbitkan SE Guna Dukung Program GATI

“Penemuan ini merupakan kabar baik dan menggembirakan, kita harap penemuan tersebut akan memberikan kontribusi bagi upaya pencapaian target 2030 yaitu produksi Minyak 1 juta BOPD dan Gas 12 Miliar BSCFD,” ungkap Legislator PPP asal Aceh ini.

Dikatakan Anwar Idris, sebelumnya Kementrian ESDM RI mengasumsikan cadangan minyak hanya bisa sampai 9,5 tahun atau 4,17 Miliar barel dan cadangan 2,44 miliar barel per tahun 2020, dengan asumsi tidak ada penemuan cadangan baru kedepannya.

“Dengan penemuan ini juga, kami harap pihak ESDM, SKK Migas harus terus bergerak secara cepat melakukan kajian penelitian menindaklanjutinya,’ kemudian setidaknya harus ada target dalam 3-4 tahun ke depan sudah bisa berproduksi setelah dilakukan tahapan Eksplorasi dan Ekploitasi di laut perairan lepas pantai Aceh,” katanya.

BACA JUGA...  Kemenkeu Berikan BLU Award Pada 3 RS Bhayangkara Berkinerja Terbaik

Selanjutnya, kata Anwar apa yang dilakukan oleh Premier Oil’ hal ini membuktikan bahwa Indonesia masih merupakan target utama dalam eksplorasi Migas. Menurutnya, tak hanya Blok Andaman I, II dan III, yang potensinya mencapai 6 Triliun kubik, potensi migas yang menjanjikan bagi devisa negara dan rakyat Aceh yang juga menjadi salah satu sumber pendapatan Pemerintahan Aceh selaku daerahnya penghasil Migas yang diharapkan dari blok offshore North West Aceh (Meulaboh) dan blok offshore Singkil.

BACA JUGA...  Bangun Pengangguran di Aceh "Viral", Tgk Muharuddin: Maksud Mualem Baik

Pemerintah Pusat khususnya, Kementerian ESDM, SKK Migas harus lebih kerja keras dan serius mengkaji ini, termasuk membuat regulasi yang menarik investor dan menguntungkan bagi pertumbuhan ekonomi negara dan kemakmuran rakyat serta kesejahteraan mada depan Bangsa Indonesia, tandasnya. (Iqbal).

Berita Terkait

Area Parkir Pasar Al-Mahirah “Telan” Lima Kendaraan
Ayah Wa: 800 Tahun Samudera Pasai Momentum Kebangkitan Aceh Utara
Sambil Menyeruput Kopi, Ayah Wa Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Utara
Muslim Ayub Lihat Kondisi Lapas Kelas IIA Banda Aceh
Piasan Pase 2026 Digelar 7 Hari, Aceh Utara Rayakan 800 Tahun Sejarah Pase
Gubernur Aceh Pimpin RUPSLB Bank Aceh
Ayah Wa Dorong Pendidikan Aceh Melahirkan Generasi Islami, Unggul dan Bermartabat
Plt. Sekda Aceh Terima Audiensi Forum Pimred Multimedia Indonesia-Aceh

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 17:11 WIB

Area Parkir Pasar Al-Mahirah “Telan” Lima Kendaraan

Sabtu, 5 September 2026 - 11:03 WIB

Ayah Wa: 800 Tahun Samudera Pasai Momentum Kebangkitan Aceh Utara

Jumat, 4 September 2026 - 17:46 WIB

Muslim Ayub Lihat Kondisi Lapas Kelas IIA Banda Aceh

Kamis, 3 September 2026 - 20:25 WIB

Piasan Pase 2026 Digelar 7 Hari, Aceh Utara Rayakan 800 Tahun Sejarah Pase

Kamis, 3 September 2026 - 20:03 WIB

Gubernur Aceh Pimpin RUPSLB Bank Aceh

Berita Terbaru

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

EDITORIAL

60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB

Tim advokat LBH Peradi Profesional bersama warga mengawal proses hukum dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang, Banten. (Foto: JR/MA)

HUKOM

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB