Ketua PWI Aceh mengingatkan, pihak korban mengharapkan keadilan atas perlakuan/pencemaran nama baik sebagaimana diatur UU ITE.
Korban juga telah menyerahkan seluruh postingan atau tangkapan layar yang sebelumnya hingga yang terakhir.
Karena, menurut korban, ada postingan-postingan yang saling berkaitan yang mengarah kepada diri korban, profesi bahkan organisasi.
Karena, dalam postingan akun Facebook Muhamad Saleh Selian itu, teman-teman mengirimkan kepada korban. Artinya, orang sudah tahu maksud dan tujuan terhadap postingan yang diduga ada unsur kesengajaan untuk menyerang kehormatan korban melalui platform medsos (Facebook) yang dapat diakses semua orang.
Dalam postingan itu juga ada gambar korban, nama serta alamat desanya.
Apalagi, menurut Nasir Nurdin dalam yurisprudensi dan penafsiran pasal pencemaran nama baik (Pasal 310/311 KUHP maupun Pasal 27A UU ITE No. 1 Tahun 2024), tidak wajib menyebut nama lengkap.
Selama ciri-ciri, konteks, atau isyarat yang disampaikan membuat publik atau masyarakat tahu secara pasti siapa orang yang dimaksud, unsur menyerang kehormatan seseorang dianggap sudah terpenuhi.
Selain itu, postingan ulang (transmisi) melalui akun fake Donokasino dono dono yang diposting ulang pada dinding akun Facebook Muhamad Saleh Selian, sehingga postingan yang sama menyebar luas secara merantai.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya















