SAPA menekankan bahwa segala bentuk penyelewengan dana umat merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi, terlebih jika dana tersebut diperuntukkan bagi pembangunan tempat ibadah.
Fauzan berharap Kejari Bireuen tidak hanya memanggil pihak-pihak terkait, tetapi juga mengadakan audit secara menyeluruh guna menjamin bahwa dana tersebut digunakan sesuai amanah.
“Kita tidak ingin uang dari sedekah masyarakat disalahgunakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Kejari harus segera bertindak agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana masjid tetap terjaga,” pungkas Fauzan.(R).




