Praktisi Hukum Desak Polres Gayo Lues Tetapkan Tersangka Pelaku Penilep Bantuan CSR

Praktisi Hukum Desak Polres Gayo Lues Tetapkan Tersangka Pelaku Penilep Bantuan CSR

Laporan | Syawaluddin

BANDA ACEH (MA) – Praktisi Hukum M Purba, SH Kembali mendesak Aparat Penegak Hukum (APH )Polres Gayo Lues agar segera menetapkan tersangka dugaan pelaku pemotongan penerima bantuan dana Cooporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Aceh Syariah Cabang Blangkejeren tahun 2020.

BACA JUGA...  Kakanwil Kemenkumham Aceh Tinjau Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Tapaktuan

Dugaan pemotongan penerima bantuan CSR tersebut sebanyak 10 kelompok Tani dengan jumlah untuk tiap-tiap kelompok Tani yang besarannya 100 juta rupiah.

“Jika proses lidiknya sudah rampung maka segera tingkatkan prosesnya kepenyidikan agar segera dilakukan proses hukum terhadap siapa calon tersangkanya,” tegas praktisi hukum M. Purba, SH pada mediaaceh.co.is, Senin, 19 Juli 2021 di Banda Aceh.

BACA JUGA...  Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Telur Ayam ke Kejari Aceh Besar

Dimana proses hukum terhadap terduga pelaku pemotongan CSR tersebut untuk memberikan efek jera bagi pelaku, apalagi bantuan tersebut bersifat bantuan kemasyarakat.

“Sebab bantuan apa pun yang diberikan kepada masyarakat ditengah kondisi pandemi Covid – 19 ini tentu sangat berarti untuk peningkatan perekonomian dan penopang kelanjutan hidup sipenerima.

Apalagi saat ini bukan hanya didaerah Gayo Lues saja yang lesu perekonomiannya namun diseluruh dunia, ditengah kelesuan ekonomi kemudian ada stimulan dari Bank Aceh seperti CSR tersebut yang diserahkan kemasyarakat.