Praktisi Hukum Desak Polres Gayo Lues Tetapkan Tersangka Pelaku Penilep Bantuan CSR

Senin, 19 Juli 2021

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum Desak Polres Gayo Lues Tetapkan Tersangka Pelaku Penilep Bantuan CSR

Laporan | Syawaluddin

BANDA ACEH (MA) – Praktisi Hukum M Purba, SH Kembali mendesak Aparat Penegak Hukum (APH )Polres Gayo Lues agar segera menetapkan tersangka dugaan pelaku pemotongan penerima bantuan dana Cooporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Aceh Syariah Cabang Blangkejeren tahun 2020.

BACA JUGA...  Agam Diancam Bunuh, Lapor Ke Polres, Dinyatakan Tak Cukup Unsur

Dugaan pemotongan penerima bantuan CSR tersebut sebanyak 10 kelompok Tani dengan jumlah untuk tiap-tiap kelompok Tani yang besarannya 100 juta rupiah.

“Jika proses lidiknya sudah rampung maka segera tingkatkan prosesnya kepenyidikan agar segera dilakukan proses hukum terhadap siapa calon tersangkanya,” tegas praktisi hukum M. Purba, SH pada mediaaceh.co.is, Senin, 19 Juli 2021 di Banda Aceh.

BACA JUGA...  APH Tindak dan Berantas Pelaku Illegal Logging serta Pembukaan Lahan Kawasan Lindung Gambut Rawa Tripa

Dimana proses hukum terhadap terduga pelaku pemotongan CSR tersebut untuk memberikan efek jera bagi pelaku, apalagi bantuan tersebut bersifat bantuan kemasyarakat.

“Sebab bantuan apa pun yang diberikan kepada masyarakat ditengah kondisi pandemi Covid – 19 ini tentu sangat berarti untuk peningkatan perekonomian dan penopang kelanjutan hidup sipenerima.

Apalagi saat ini bukan hanya didaerah Gayo Lues saja yang lesu perekonomiannya namun diseluruh dunia, ditengah kelesuan ekonomi kemudian ada stimulan dari Bank Aceh seperti CSR tersebut yang diserahkan kemasyarakat.

BACA JUGA...  Penanaman Pohon Mewarnai HUT Bhayangkara Ke-78 di Aceh Selatan 

Berita Terkait

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 23:25 WIB

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik

Senin, 7 September 2026 - 19:03 WIB

Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu

Minggu, 6 September 2026 - 15:28 WIB

Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Jumat, 4 September 2026 - 19:22 WIB

Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi

Berita Terbaru

Tgk Agam saat konferensi pers terkait tudingan kekerasan

HUKOM

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik

Rabu, 9 Sep 2026 - 23:25 WIB

PEMERINTAHAN

Sekda Aceh Barat Pimpin Pra Rapim DAK dan BKK

Rabu, 9 Sep 2026 - 23:00 WIB

PEMERINTAHAN

DPR Setujui RUU Reforma Agraria

Rabu, 9 Sep 2026 - 22:53 WIB