JAKARTA (MA)-Pemerintah Aceh menegaskan keseriusannya dalam mempercepat digitalisasi tata kelola keuangan daerah melalui partisipasi aktif dalam pelaksanaan SP2D online berbasis SIPD.
Pemerintah Aceh menegaskan keseriusannya dalam mempercepat digitalisasi tata kelola keuangan daerah melalui partisipasi aktif dalam pelaksanaan SP2D online berbasis SIPD. Komitmen ini ditegaskan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, usai menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pelaksanaan SP2D online yang digelar di Jakarta, Kamis (17/4/2025).
“Sesuai arahan Bapak Gubernur, kehadiran kami adalah bentuk dukungan konkret Pemerintah Aceh dalam memperkuat sistem pengelolaan keuangan daerah yang cepat, transparan, dan efisien,” ujar Reza.
SP2D online memungkinkan proses pencairan dana dari kas daerah berjalan sepenuhnya secara digital dan terintegrasi melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan. Inisiatif ini diinisiasi oleh Kementerian Dalam Negeri bersama Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA) sebagai langkah konkret mendukung penguatan tata kelola fiskal.
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir, dalam sambutannya mengatakan bahwa implementasi SP2D online akan mempercepat birokrasi anggaran sekaligus memperkuat prinsip akuntabilitas. “Setiap transaksi terekam, terlacak, dan lebih akuntabel. Ini mempersempit ruang manipulasi,” tegasnya.
Sinergi lintas sektor juga terlihat dalam kegiatan ini. Hadir perwakilan dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), hingga Sekretariat Stranas Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Diketahui, hingga pertengahan April 2025, sudah ada 24 Bank Pembangunan Daerah yang menandatangani perjanjian kerja sama (PKS), termasuk Bank Aceh Syariah.
Ketua Umum ASBANDA menyatakan bahwa SP2D online akan memperkuat posisi BPD sebagai pengelola kas daerah melalui dukungan platform digital. “Ini meningkatkan transparansi dan membangun kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Program ini sekaligus menjadi bagian dari Stranas PK yang turut dikawal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemerintah Aceh berharap, langkah ini dapat menjadi tonggak penting dalam reformasi digital keuangan publik secara menyeluruh. (***)















