BANDA ACEH (MA)-Aceh terus memperkuat disiplin pengelolaan kas daerah dengan menggelar pelatihan bagi Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Bendahara Penerimaan terkait tata cara pencatatan pendapatan dari pengembalian belanja, Kamis, 14 September 2023, di Banda Aceh.
Pelatihan ini difokuskan pada pencatatan penerimaan daerah melalui SIPKD dan optimalisasi penyetoran kembali sisa belanja yang tidak terpakai ke kas daerah. Kegiatan ini diinisiasi oleh Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) sebagai bentuk penguatan tertib administrasi dan transparansi keuangan pemerintah Aceh.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri RI, serta perwakilan Bank Aceh Syariah sebagai mitra pengelola kas daerah. Para peserta berasal dari seluruh SKPA yang mengelola belanja daerah dengan intensitas tinggi.
Dalam sambutannya, Kepala BPKA, Reza Saputra, menyampaikan bahwa pencatatan pengembalian belanja ke kas daerah masih sering luput atau tidak akurat. Padahal, sisa belanja yang tidak digunakan wajib dikembalikan dan dicatat sebagai pendapatan daerah.
“Disiplin dalam pencatatan dan penyetoran kembali pengembalian belanja akan meningkatkan akuntabilitas anggaran. Kita ingin zero temuan dari auditor,” ujar Reza.
Aceh saat ini terus berbenah dalam pengelolaan keuangan daerah. Selain menyusun laporan berbasis akrual, penerapan e-government dalam pencatatan kas terus diperkuat melalui sistem terintegrasi SIPKD, Simda, dan aplikasi pendukung lainnya.
Pelatihan ini juga menjadi forum berbagi pengalaman antar-PPK dan bendahara, terutama dalam menghadapi kendala teknis pencatatan. Peserta antusias berdiskusi dan berharap pelatihan serupa rutin digelar menjelang akhir tahun anggaran.
Langkah penguatan tertib kas pengembalian belanja menjadi bagian dari strategi memperbaiki tata kelola dan menciptakan keuangan daerah yang sehat dan berkelanjutan. (***)















