A dan T Dibekuk Satresnarkoba dan BNNK Aceh Selatan
TAPAKTUAN (MA) – Dua orang—
Berinisial A dan T—yang diduga pemakai dan pengedar Narkoba Golongan Satu jenis Ganja (Canabis), Jumat, 22 Oktober 2021. Dibekuk personil Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan (Satresnarkoba) dan Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Aceh Selatan.
Keberhasilan petugas gabungan ini berawal dari laporan warga dan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di kecamatan tersebut. Dari hasil penyelidikan petugas mengamankan seorang pelaku pengguna narkoba golongan satu jenis ganja berinisial T.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas akhirnya meringkus seorang pelaku lainnya yang berperan sebagai pengedar berinisial A.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho, S.I.K., SH., MH melalui Kasatresnarkoba Iptu. Jul Fitriadi menjelaskan keduanya ditangkap pada hari, Jumat 22 Oktober 2021 sekitar pukul 15.25 Wib.
“Petugas berhasil menangkap dua tersangka yang berperan sebagai pengguna dan pengedar serta mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja,” Kata Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho, S.I.K., SH.,MH melalui Iptu.Jul Fitriadi saat dikonfirmasi wartawan di Tapaktuan, Sabtu 23 Oktober 2021.




