Dua Tahanan JPU Kabur dari Sel PN Tapaktuan 

Selasa, 14 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kamar tahanan yang dijebol untuk kabur.(Foto/mediaaceh.co.id/Maslow Kluet).

Kamar tahanan yang dijebol untuk kabur.(Foto/mediaaceh.co.id/Maslow Kluet).

TAPAKTUAN | MA —  Dua tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Selatan yang sedang menunggu proses sidang, dilaporkan, kabur dari sel tahanan Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan, Selasa, (14/7/2026).

Kedua tahanan yang berstatus terdakwa itu masing-masing bernama Supriadi (27) asal Labuhan Haji yang terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan Bagas Restu Ananda (21) asal Tapaktuan, terlibat dalam kasus pelecehan seksual.

BACA JUGA...  Polres Aceh Selatan Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan 

Terdakwa Bagas, disebut-sebut pernah  melarikan diri ke Sinabang (Simeulue), saat dirinya sebagai tahanan, beberapa waktu lalu.

Menurut keterangan yang dihimpun mediaaceh.co.id,  di sekitar lokasi PN Tapaktuan, keduanya melarikan diri melewati pintu samping yang digunakan sebagai pintu “monyet” depan Pos Satpam untuk keluar-masuk tahanan dari dan ke mobil tahanan.

Saksi mata di depan PN, sempat melihat kedua tahanan berlari melintasi sebagian Jalan Syech Abdurrauf as-Singkili Tapaktuan menuju ujung jalan  dan membelok ke areal belakang Gedung DPRK yang tembus ke belantara pegunungan Naga-PLN Tapaktuan Jambo Apha.

BACA JUGA...  Mursil Donasi untuk Habib Al Fitrah Melalui PWI Aceh Tamiang

Peristiwa kaburnya dua tahanan dari ruang tahanan “sementara” PN Tapaktuan itu, langsung menghebohkan warga setempat. Konon lagi, kejadian di depan mata dan saat sebagian warga hendak menunaikan salat zuhur di Meunasah Kankemenag Aceh Selatan yang berada di seberang Jalan Syech Muda Waly/di samping PN Tapaktuan.

Berita Terkait

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
Dugaan Intimidasi Wartawan, Dandim: Ini Kesalahpahaman
TNI Padamkan Api 
Kasus Haiqal Memanas, PWI Minta Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan Diusut Objektif
Cot Ba’u Didorong Jadi Destinasi Wisata Budaya
Anggota Polri Ditemukan Meninggal di Aceh Barat 

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Jumat, 4 September 2026 - 19:22 WIB

Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi

Jumat, 4 September 2026 - 17:09 WIB

Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian

Rabu, 2 September 2026 - 22:07 WIB

Dugaan Intimidasi Wartawan, Dandim: Ini Kesalahpahaman

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:44 WIB

TNI Padamkan Api 

Berita Terbaru

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

EDITORIAL

60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB

Tim advokat LBH Peradi Profesional bersama warga mengawal proses hukum dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang, Banten. (Foto: JR/MA)

HUKOM

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB