Oleh: Teuku Maimun UmarĀ
Aroma Idul Adha selalu menghadirkan suasana yang khas. Di halaman sebuah sekolah dasar, anak-anak tampak antusias mengumpulkan uang seribu atau dua ribu rupiah dari saku seragam mereka. Uang itu dikumpulkan seikhlasnya untuk membeli seekor kambing. Di sana ada tawa, semangat kebersamaan, dan pelajaran tentang berbagi sejak dini. Semua memahami, itu adalah latihan bersedekah dan pendidikan kepedulian sosial, bukan qurban dalam pengertian fikih yang sebenarnya.
Namun, pemandangan berbeda justru sering terlihat di kantor-kantor pemerintahan maupun perusahaan. Ironisnya, praktik yang secara syariat keliru justru kerap dilakukan oleh kalangan terdidik.
Demi menjaga citra kekompakan, memenuhi tradisi tahunan, atau sekadar kebutuhan dokumentasi kegiatan instansi, sejumlah pegawai patungan membeli seekor sapi. Masalahnya, jumlah peserta bukan tujuh orang sebagaimana batas maksimal yang ditetapkan syariat, melainkan lima belas, dua puluh, bahkan lebih.
Pertanyaannya, bagaimana mungkin aturan ibadah yang begitu jelas bisa bergeser hanya karena dorongan formalitas dan budaya ikut-ikutan?
Herd Mentality dan Gengsi Lembaga
Fenomena ini mungkin tidak tepat disebut sebagai bentuk pelecehan agama secara sengaja. Namun, ada gejala sosial yang layak dikritisi: herd mentality atau mentalitas ikut-ikutan.




