“Pemerintah daerah tidak memegang dana bantuan secara langsung. Peran kami lebih kepada pendataan, verifikasi, serta pengusulan penerima manfaat agar bantuan tepat sasaran.”
[M. Farij].
- Penyaluran bantuan dilakukan terpusat melalui mekanisme nasional untuk menjamin transparansi dan ketepatan sasaran.
POLEMIK terkait penyaluran bantuan bagi korban banjir bandang di Kabupaten Aceh Tamiang memunculkan beragam persepsi di tengah masyarakat.
Pemerintah daerah pun angkat bicara untuk meluruskan informasi yang berkembang, sekaligus menegaskan posisi dan kewenangannya dalam mekanisme distribusi bantuan.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menegaskan bahwa pengelolaan dana bantuan bagi korban banjir bandang tidak berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.
Seluruh bantuan, baik berupa stimulan perbaikan rumah maupun bantuan sosial (bansos), dikelola oleh pemerintah pusat melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan.
Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, M. Farij, menyatakan bahwa pemerintah daerah hanya berperan dalam proses pendataan, verifikasi, dan pengusulan calon penerima manfaat.
Menurut Farij, mekanisme penyaluran bantuan telah diatur secara nasional dengan prosedur yang ketat, transparan, dan berbasis data.





