Dana Banjir Aceh Tamiang Dikelola Pusat, Pemda Hanya Verifikasi

Sistem tersebut dirancang untuk memastikan bantuan tepat sasaran serta meminimalkan potensi penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara.

Penyaluran bantuan mengacu pada kebijakan pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia yang menggunakan sistem terintegrasi dengan melibatkan berbagai lembaga.

Bantuan seperti jaminan hidup (jadup), perlengkapan rumah tangga, hingga dukungan ekonomi disalurkan melalui lembaga penyalur resmi, termasuk PT Pos Indonesia.

Sementara itu, bantuan stimulan perbaikan rumah disalurkan melalui sektor perbankan, salah satunya Bank Syariah Indonesia (BSI).

Skema ini dinilai mampu meningkatkan akuntabilitas serta transparansi dalam distribusi bantuan kepada masyarakat terdampak.

BACA JUGA...  DI TENGAH SUNYI YANG LUMPUH, BUPATI TIDAK PERGI

Dengan demikian, anggapan bahwa dana bantuan telah ditransfer ke pemerintah daerah untuk kemudian dibagikan langsung kepada masyarakat dinilai tidak tepat.

Proses penyaluran tetap melalui tahapan administratif yang berlapis, termasuk verifikasi data penerima.

Berdasarkan pedoman dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana, bantuan stimulan perbaikan rumah disalurkan secara bertahap.

Umumnya, pencairan dilakukan dalam dua tahap, yakni 80 persen pada tahap awal dan 20 persen pada tahap lanjutan.