Langkah Prabowo di “Board of Peace” Dinilai Berpotensi Melanggar Konstitusi

JAKARTA | MA — Kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan komitmen untuk bergabung dalam Board of Peace (BoP), sebuah inisiatif yang digagas oleh Donald Trump, tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menuai sorotan tajam.

Langkah ini dinilai berpotensi inkonstitusional jika tindak lanjutnya langsung mengikat keuangan negara atau mengerahkan kekuatan pertahanan tanpa persetujuan parlemen.

BACA JUGA...  Hari Pertama Sekolah, Bupati Aceh Utara Ajak Orang Tua Dampingi Anak ke Sekolah

​Wakil Ketua Umum Pimpinan Nasional Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Denny Charter, menegaskan perlunya membedah keabsahan langkah tersebut berdasarkan tingkat keterikatan (level of commitment) dari keputusan yang diambil.

Menurutnya, dalam hukum tata negara Indonesia, terdapat batas yang tegas antara hak prerogatif diplomasi Presiden dan kewajiban konstitusional yang mengikat negara.

​Diplomasi Awal vs. Implementasi Hukum
​Dalam pandangan Denny, jika kehadiran Presiden dan penandatanganan piagam BoP hanya sebatas pernyataan politik (political declaration) atau Letter of Intent, maka tindakan tersebut masih dalam domain kekuasaan eksekutif.

BACA JUGA...  DLHK Aceh Utara Tambah 4 Armada Sampah, Ayah Wa: Jaga Lingkungan dengan Bersih 

​”Sebagai kepala negara dan diplomat tertinggi, Presiden memiliki hak prerogatif untuk menentukan arah kebijakan luar negeri tanpa harus meminta izin DPR untuk setiap forum yang dihadiri. Dalam konteks ini, langkah awal tersebut diperbolehkan,” ujar Denny dalam keterangannya.