Langkah Prabowo di “Board of Peace” Dinilai Berpotensi Melanggar Konstitusi

Senin, 2 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | MA — Kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan komitmen untuk bergabung dalam Board of Peace (BoP), sebuah inisiatif yang digagas oleh Donald Trump, tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menuai sorotan tajam.

Langkah ini dinilai berpotensi inkonstitusional jika tindak lanjutnya langsung mengikat keuangan negara atau mengerahkan kekuatan pertahanan tanpa persetujuan parlemen.

BACA JUGA...  Pemkab Bener Meriah adakan Pelatihan Kurikulum Merdeka 

​Wakil Ketua Umum Pimpinan Nasional Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Denny Charter, menegaskan perlunya membedah keabsahan langkah tersebut berdasarkan tingkat keterikatan (level of commitment) dari keputusan yang diambil.

Menurutnya, dalam hukum tata negara Indonesia, terdapat batas yang tegas antara hak prerogatif diplomasi Presiden dan kewajiban konstitusional yang mengikat negara.

​Diplomasi Awal vs. Implementasi Hukum
​Dalam pandangan Denny, jika kehadiran Presiden dan penandatanganan piagam BoP hanya sebatas pernyataan politik (political declaration) atau Letter of Intent, maka tindakan tersebut masih dalam domain kekuasaan eksekutif.

BACA JUGA...  Menangkan Prabowo Sandi, RPP2019 Gelar Rapat Perdana

​”Sebagai kepala negara dan diplomat tertinggi, Presiden memiliki hak prerogatif untuk menentukan arah kebijakan luar negeri tanpa harus meminta izin DPR untuk setiap forum yang dihadiri. Dalam konteks ini, langkah awal tersebut diperbolehkan,” ujar Denny dalam keterangannya.

Berita Terkait

WRI Kick-Off BFM 2026–2027 di Bener Meriah
Puskesmas Tanah Jambo Aye Gelar CKG di 30 Gampong
DPMPTSP Pidie Jaya Gelar Bimtek LKPM
BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome
Status Blang Padang, Wali Nanggroe Bersuara
Apache Dihentikan Pada Acara Penutupan Milad 800, Ayah Wa: Kita Hormati Syariat
Tantawi Komit Perjuangkan Guru Honorer Madrasah Swasta 
APEL Adu Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 08:23 WIB

WRI Kick-Off BFM 2026–2027 di Bener Meriah

Kamis, 17 September 2026 - 14:16 WIB

Puskesmas Tanah Jambo Aye Gelar CKG di 30 Gampong

Kamis, 17 September 2026 - 12:10 WIB

DPMPTSP Pidie Jaya Gelar Bimtek LKPM

Kamis, 17 September 2026 - 11:53 WIB

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Rabu, 16 September 2026 - 17:19 WIB

Status Blang Padang, Wali Nanggroe Bersuara

Berita Terbaru

HUKOM

KPK Usut Korupsi BPN

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:50 WIB

Tim Gabungan mengevakuasi jenazah korban ke dalam mobil untuk diserahkan kepada pihak keluarga korban.(Foto/mediaaceh.co.id/(istimewa).

PERISTIWA

Nelayan Meukek Ditemukan Meninggal

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:41 WIB

Pertemuan dan Silahturahmi Direksi PT BAS dengan Kapolda Aceh.

RAGAM BERITA

Direksi Bank Aceh Silaturahmi ke Kapolda

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:29 WIB

Penyerahan SK Ketua DPD Partai Demokrat Aceh oleh Walikota Lhokseumawe Sayuti Abu Bakar.

POLITIK

Sayuti Resmi Nahkodai Demokrat Aceh

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:05 WIB

Para peserta kegiatan, lakukan foto bersama. Sebanyak 19 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) di Aceh mendapatkan pendampingan pengembangan usaha berbasis hutan dan akses pembiayaan melalui pendekatan blended finance, Kamis (17/9/2026).
Foto: Tribun Gayo

PEMERINTAHAN

WRI Kick-Off BFM 2026–2027 di Bener Meriah

Jumat, 18 Sep 2026 - 08:23 WIB