Komisi I DPR Aceh: Distribusi Logistik Harus Berlanjut, Meski Tanggap Darurat Berakhir

Jumat, 2 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi I DPR Aceh Tgk. Muharuddin.(Foto : Ist).

Ketua Komisi I DPR Aceh Tgk. Muharuddin.(Foto : Ist).

BANDA ACEH | MA Ketua Komisi I DPR Aceh Tgk. Muharuddin, menegaskan bahwa berakhirnya masa tanggap darurat bencana tingkat provinsi pada 8 Januari 2026 tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan distribusi logistik kepada masyarakat terdampak.

“Pemerintah pusat agar tetap memberikan perhatian serius terhadap kondisi riil korban bencana di Aceh,” tegasnya, dalam keterangan tertulis diterima, Jum’at (2/01/2026).

BACA JUGA...  PMI Aceh Mobilisasi Bantuan Darurat untuk Korban Bencana di Daerah Ini 

Dikatakan, status administrasi tanggap darurat tidak selalu sejalan dengan kondisi masyarakat di lapangan. Hingga kini, masyarakat terdampak masih berada dalam situasi yang sangat memprihatinkan, terutama karena keterbatasan logistik, sementara daya beli masyarakat nyaris tidak ada, akibat lumpuhnya aktivitas ekonomi pascabencana.

Menurut Tgk. Muhar, sapaan Ketua Komisi I itu, penyediaan logistik tidak boleh dihentikan. Jangan sampai negara absen hanya karena status tanggap darurat secara administratif telah berakhir.

BACA JUGA...  Pj Wali Kota Sabang, Iboih Festival Tahun 2023 Bukti Bangkitnya Ekonomi Bidang Pariwisata

“Informasi terkait mulainya kekosongan logistik di sejumlah posko, khususnya di Pos Penghubung Posko Tanggap Darurat Pelabuhan Umum Krueng Geukueh, Aceh Utara. Kondisi tersebut dinilai sangat berbahaya jika tidak segera direspons, mengingat kawasan itu merupakan simpul penting distribusi bantuan kemanusiaan ke berbagai wilayah terdampak,” bebernya.

Berita Terkait

Gebrakan Sang Pemimpin, Ayah Wa Raih Penghargaan Serambi Award 2026
Pemkab Aceh Barat Terima Penghargaan Serambi Award 2026
Bank Aceh Syariah Raih KEJAR Award OJK 2026
Tarmizi Kumpulkan Pihak Perusahaan 
Pemprov Aceh Terima Catatan DPRA untuk Evaluasi APBA 2025
Ayah Wa Hapus Denda PBB 100 Persen
Kurdi Jadi Sekda Aceh Barat 
Ismik Salam: Pascabencana Belum 100 Persen Selesai, Mengapa IUP Tambang Berjalan Mulus?

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Gebrakan Sang Pemimpin, Ayah Wa Raih Penghargaan Serambi Award 2026

Minggu, 30 Agustus 2026 - 17:35 WIB

Pemkab Aceh Barat Terima Penghargaan Serambi Award 2026

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:22 WIB

Bank Aceh Syariah Raih KEJAR Award OJK 2026

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:42 WIB

Tarmizi Kumpulkan Pihak Perusahaan 

Kamis, 27 Agustus 2026 - 02:43 WIB

Pemprov Aceh Terima Catatan DPRA untuk Evaluasi APBA 2025

Berita Terbaru

NANGGROE

KPEA Soroti Pergeseran Tradisi Pernikahan Aceh

Minggu, 30 Agu 2026 - 23:00 WIB

Saat anggota TNI memadamkan api hutan terbakar.

MILITER

TNI Padamkan Api 

Minggu, 30 Agu 2026 - 22:44 WIB

PEMERINTAHAN

Pemkab Aceh Barat Terima Penghargaan Serambi Award 2026

Minggu, 30 Agu 2026 - 17:35 WIB