BANDA ACEH | MA — Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Masyarakat Pejuang Keadilan (LSM KOMPAK) menyorot maraknya kegiatan galian C ilegal di Aceh Barat Daya (Abdya), diduga akibat adanya pembiaran oleh aparat penegak hukum.
Koordinator LSM KOMPAK, Saharuddin, menyebut aktivitas pengambilan batu gajah di Desa Kuta Jeumpa, Kecamatan Jeumpa, telah berlangsung terang-terangan tanpa izin resmi.
Ironisnya, material hasil tambang ilegal itu disebut digunakan dalam proyek pembangunan breakwater di Desa Panjang Baru, Kecamatan Susoh, yang bersumber dari anggaran APBN.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi pelecehan terhadap prinsip keadilan hukum dan sosial. Proyek negara tidak boleh mengandalkan hasil kejahatan lingkungan,” tegas Saharuddin, Kamis (9/10/2025).
Menurutnya, penggunaan material ilegal dalam proyek pemerintah menunjukkan matinya moral hukum di tingkat lokal. Aparat terkesan menutup mata, sementara praktik pelanggaran hukum berjalan tanpa hambatan.
LSM KOMPAK juga mengungkap adanya dugaan bahwa rekanan proyek tersebut memiliki hubungan keluarga dengan salah satu anggota DPR RI. Dugaan inilah yang ditengarai membuat aparat enggan menindak tegas.
“Kalau benar ada hubungan darah dengan pejabat pusat, apakah itu alasan hukum tidak berdaya? Penegakan hukum jangan hanya berani pada rakyat kecil. Hukum harus tajam ke atas, bukan sebaliknya,” sindir Saharuddin.




