LSM KOMPAK menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ke tingkat pusat. Bila penegakan hukum di Aceh gagal menindak, laporan resmi akan dilayangkan ke Mabes Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).(Maslow Kluet).
LSM KOMPAK Desak Kapolda Aceh Usut Usaha Galian C di Abdya




