HUKOM  

LSM KOMPAK Desak Kapolda Aceh Usut Usaha Galian C di Abdya

Salah satu bukti bebasnya operasional usaha tambang yang diduga akibat perlindungan oknum aparat.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

Ia menegaskan, praktik seperti ini mengkhianati nilai dasar Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 tentang persamaan di hadapan hukum, serta Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa sumber daya alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Dari sisi sosial dan lingkungan, kegiatan tambang ilegal itu berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem, pencemaran air, serta kerugian ekonomi bagi masyarakat sekitar.

BACA JUGA...  Polisi Bersenjata Lengkap Kawal Pemindahan 12 Tahanan ke Lapas Lhokseumawe

“Batu gajah itu digali tanpa izin, tanpa kajian lingkungan, tanpa tanggung jawab. Ketika banjir datang atau sungai rusak, rakyat kecil yang menanggung, bukan pejabat atau rekanan proyek,” ujar Saharuddin.

LSM KOMPAK menilai pembiaran ini sebagai bentuk ketidakadilan struktural, di mana kekuasaan digunakan untuk melindungi pelaku ekonomi kuat dengan mengorbankan kepentingan rakyat dan keberlanjutan lingkungan.

BACA JUGA...  Kapolda Aceh Ajak Ulama Bantu Edukasi Masyarakat Agar Taat Protkes

Saharuddin meminta Kapolda Aceh turun langsung menindak tegas semua pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu. Menurutnya, kasus ini menjadi ujian moral dan integritas kepemimpinan hukum di Aceh.

“Kapolda Aceh harus membuktikan bahwa hukum tidak bisa dibeli oleh kekuasaan atau relasi politik. Hentikan galian ilegal, tangkap pelakunya, dan bersihkan aparat yang bermain mata,” ujarnya lantang.