TAPAKTUAN | MA — Berawal dari penyelidikan (lidik) Narkoba, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan (Asel) akhirnya berhasil membongkar mafia kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan korban di bawah umur.
Korban diketahui berinisial NV, (17) seorang siswa salah satu SMA di Tapaktuan, Rabu, (23/7/2025).
Menurut keterangan, kasus ini bermula saat Satres Narkoba Polres Aceh Selatan menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba pada Sabtu (19/7/2025).
Dari pengembangan lidik terhadap Pelaku RS (40) sebagai makelar, petugas menemukan bukti praktik prostitusi melalui HP.
Satresnarkoba berkoordinasi dengan Unit IV PPA Satreskrim untuk mendalami temuan tersebut.
Dari pengembangan kasus, dua pelaku lainnya berhasil diamankan, yaitu NN (27) yang berperan sebagai pengantar korban, dan NI (35) sebagai pelaku lainnya.
“Ketiganya telah kita tangkap dan kini diamankan di Mapolres Aceh Selatan bersama barang bukti berupa satu unit handphone dan satu unit sepeda motor,” kata polisi setempat.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, mengatakan, pihaknya akan menangani kasus ini dengan serius dan tuntas.




