TAPAKTUAN | MA — Usaha emak-emak di perkampungan udik Menggamat tampaknya berhasil untuk menghentikan langkah PT Pinang Sejati Utama (PSU), menyusul keputusan Bupati Aceh Selatan (Asel) H. Mirwan MS membekukan sementara izin perusahaan yang mengeksploitasi biji di Gampong Simpang Dua dan Simpang Tiga Menggamat Kecamatan Kluet Tengah, Senin, (21/7/2025).
Bupati Aceh Selatan H. Mirwan MS, dalam surat nomor 540/790 tanggal 21 Juli 2025 yang ditujukan langsung kepada Ketua KSU Tiega Manggis dan Direktur PT Pinang Sejati Utama, bahwa izin operasional dihentikan untuk sementara.
Pertimbangan bupati, antara lain, menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang terjadinya konflik berkepanjangan antara perusahaan dan masyarakat dilakukan di wilayah lokasi pertambangan KSU Tiga Manggis dan PT Pinang Sejati Utama.
“Oleh karena itu, kami memerintahkan agar kegiatan pertambangan di lokasi IUP Operasi Produksi KSU Tiega Manggis dan kegiatan pengangkutan yang dilakukan oleh PT Pinang Sejati Utama dihentikan untuk sementara waktu,” kata H. Mirwan MS dalam surat tersebut.
Dalam surat itu juga, H. Mirwan MS menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan akan melakukan evaluasi terhadap kegiatan operasi produksi KSU Tiega Manggis dan IUPK pengangkutan dan penjualan PT PSU




