Usaha  Emak-Emak Menggamat Terkabul, Bupati Asel Hentikan Operasional Tambang

Bupati dan Wakil Bupati Asel H. Mirwan MS-H.Baital Mukadis.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

TAPAKTUAN | MA Usaha emak-emak di perkampungan udik Menggamat tampaknya berhasil  untuk menghentikan langkah PT Pinang Sejati Utama (PSU), menyusul keputusan Bupati Aceh Selatan (Asel) H. Mirwan MS membekukan sementara izin perusahaan yang mengeksploitasi biji di Gampong Simpang Dua dan Simpang Tiga Menggamat Kecamatan Kluet Tengah, Senin, (21/7/2025).

BACA JUGA...  Kementerian Keuangan RI Musnahkan Barang Milik Negara di PT MSA

Bupati Aceh Selatan H. Mirwan MS, dalam surat nomor 540/790 tanggal 21 Juli 2025 yang ditujukan langsung kepada Ketua KSU Tiega Manggis dan Direktur PT Pinang Sejati Utama, bahwa izin  operasional dihentikan untuk sementara.

Pertimbangan bupati, antara lain, menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang terjadinya konflik berkepanjangan antara perusahaan dan masyarakat dilakukan di wilayah lokasi pertambangan KSU Tiga Manggis dan PT Pinang Sejati Utama.

BACA JUGA...  Perusahaan Tambang Rusakkan Tatanan Adat di Meunggamat, "Kembalikan Sungai Kami"

“Oleh karena itu, kami memerintahkan agar kegiatan pertambangan di lokasi IUP Operasi Produksi KSU Tiega Manggis dan kegiatan pengangkutan yang dilakukan oleh PT Pinang Sejati Utama dihentikan  untuk sementara waktu,” kata  H. Mirwan MS dalam surat tersebut.

Dalam surat itu juga,  H. Mirwan MS  menyebutkan,  Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan akan melakukan evaluasi terhadap kegiatan operasi produksi KSU Tiega Manggis dan IUPK pengangkutan dan penjualan PT PSU