BANDA ACEH | MA — Status kepemilikan lahan Blang Padang kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah tokoh masyarakat dan pemerhati sejarah Aceh menegaskan bahwa lahan yang terletak di pusat Kota Banda Aceh itu bukan merupakan aset negara maupun pemerintah daerah, melainkan tanah wakaf yang sejak dahulu diperuntukkan bagi kepentingan keagamaan Masjid Raya Baiturrahman.
Pemerhati sosial dan sejarah Aceh, Dr. Usman Lamreung, M.Si, dalam siaran pers kepada media, Kamis (10/7), menyatakan bahwa berdasarkan penelusuran berbagai sumber historis, Blang Padang memiliki status sebagai harta wakaf. Klaim tersebut, kata Usman, tidak hanya bersandar pada narasi lokal, tetapi juga diperkuat oleh literatur dan dokumen sejarah yang kredibel, termasuk catatan penulis Belanda, kesaksian tokoh adat, dan pendapat sejarawan Aceh.
“Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tanah ini bukan merupakan aset negara atau milik pemerintah daerah, melainkan harta wakaf yang secara historis telah diserahkan untuk kepentingan umat Islam di Aceh,” ujar Usman.
Pernyataan ini turut diperkuat oleh Drs. H. Teuku Sulaiman, MM, mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh. Ia menyebutkan bahwa berdasarkan data resmi pertanahan, tidak pernah tercatat adanya pemberian hak atas tanah Blang Padang dalam bentuk apa pun.





