“Bahkan dalam Peta Blad No. 310 tahun 1906, kawasan Blang Padang tidak termasuk dalam area ‘Militaire Compenaet’ milik militer kolonial Belanda. Hal ini berbeda dengan wilayah Kuta Alam, yang secara eksplisit disebut sebagai wilayah militer,” jelas Teuku Sulaiman.
Dengan fakta tersebut, lanjutnya, menjadi tidak tepat secara hukum jika Blang Padang diklaim sebagai bagian dari aset negara atau barang milik negara (BMN). Informasi ini juga sejalan dengan keterangan sejarawan Aceh almarhum Rusdi Sufi, yang menyebutkan bahwa Blang Padang dulunya merupakan lahan pertanian wakaf dari Sultan Aceh untuk mendukung operasional Nazir Masjid Raya Baiturrahman.
“Hasil dari lahan tersebut dulunya digunakan untuk kebutuhan masjid, dalam sistem wakaf produktif yang berkembang pada masa Kesultanan Aceh Darussalam,” ungkap Usman.
Namun, belakangan muncul persoalan hukum menyangkut pemberian izin penggunaan lahan oleh Kementerian Keuangan kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI). Usman mempertanyakan dasar hukum dari proses tersebut, mengingat lahan tersebut secara historis adalah tanah wakaf.
“Jika benar Blang Padang adalah tanah wakaf, maka tidak bisa digunakan atau dialihkan tanpa melalui mekanisme hukum wakaf sesuai peraturan yang berlaku, baik dalam hukum nasional maupun syariat Islam,” tegasnya.





