Tanah Wakaf Blang Padang, Bukan Aset Negara atau Pemerintah

Pemerhati sosial Dr. Usman Lamreung, M.Si.

Ia menambahkan, negara seharusnya hadir sebagai penjamin keadilan dan kepastian hukum, bukan justru menjadi pelanggar norma hukum. Dalam konteks ini, lembaga negara seperti TNI dan Kementerian Keuangan dituntut memberikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat, terutama warga Aceh.

“Ini saatnya para pemangku kepentingan di Aceh, seperti Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), akademisi, dan tokoh masyarakat, turut mengawal isu ini secara serius. Tujuannya agar status wakaf Blang Padang tetap terjaga, dan dikembalikan kepada fungsi awalnya sebagaimana diamanahkan oleh para pewakaf,” pungkas Usman.(Sayed Panton)

BACA JUGA...  Sekjen DPP PPP Berziarah Ke Makam Abu H. Hasan Krueng Kalee