Tanah Wakaf Blang Padang, Bukan Aset Negara atau Pemerintah

Pemerhati sosial Dr. Usman Lamreung, M.Si.

BANDA ACEH | MA Status kepemilikan lahan Blang Padang kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah tokoh masyarakat dan pemerhati sejarah Aceh menegaskan bahwa lahan yang terletak di pusat Kota Banda Aceh itu bukan merupakan aset negara maupun pemerintah daerah, melainkan tanah wakaf yang sejak dahulu diperuntukkan bagi kepentingan keagamaan Masjid Raya Baiturrahman.

BACA JUGA...  PJ Bupati Gayo Lues Tunggu Keputusan Kemendagri

Pemerhati sosial dan sejarah Aceh, Dr. Usman Lamreung, M.Si, dalam siaran pers kepada media, Kamis (10/7), menyatakan bahwa berdasarkan penelusuran berbagai sumber historis, Blang Padang memiliki status sebagai harta wakaf. Klaim tersebut, kata Usman, tidak hanya bersandar pada narasi lokal, tetapi juga diperkuat oleh literatur dan dokumen sejarah yang kredibel, termasuk catatan penulis Belanda, kesaksian tokoh adat, dan pendapat sejarawan Aceh.

BACA JUGA...  Pengambilan Sumpah Advokat Aceh Tahun 2024 Kantor Hukum Kasibun Daulay & Rekan Resmi Tambah Amunisi Baru

“Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tanah ini bukan merupakan aset negara atau milik pemerintah daerah, melainkan harta wakaf yang secara historis telah diserahkan untuk kepentingan umat Islam di Aceh,” ujar Usman.

Pernyataan ini turut diperkuat oleh Drs. H. Teuku Sulaiman, MM, mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh. Ia menyebutkan bahwa berdasarkan data resmi pertanahan, tidak pernah tercatat adanya pemberian hak atas tanah Blang Padang dalam bentuk apa pun.