Sekda Aceh Utara Klarifikasi Isu Keterlambatan Pembayaran TPP ASN dan PPPK

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Utara, Dr. A. Mutala, M.Si.

ACEH UTARA | MA  – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Utara, Dr. A. Mutala, M.Si, memberikan klarifikasi terkait isu keterlambatan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sebelumnya sempat diberitakan beberapa media lokal.

Menanggapi informasi yang beredar itu, termasuk pemberitaan media Waspada Medan, Dr. Mutala menegaskan bahwa dirinya baru efektif kembali menjabat sebagai Sekda Aceh Utara sejak 21 Februari 2025, usai menyelesaikan tugasnya sebagai Penjabat (Pj) Bupati Aceh Jaya.

BACA JUGA...  Ketua Panitia Masjid Jami' Baitul A’la Ketol Mengklarifikasi Isu Dana Pembangunan Masjid

“Seharusnya TPP untuk ASN dan PPPK sudah mulai diproses sejak tahun lalu, setelah pengesahan APBK, apalagi jika tidak termasuk dalam pos efisiensi anggaran,” ujarnya pada Jum’at (18/4/2025).

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang ia terima dari berbagai pihak, dana untuk TPP, Tunjangan Hari Raya (THR), dan gaji ke-13 tidak masuk dalam program efisiensi. Oleh karena itu, jika alokasi anggarannya memang sudah tersedia, seharusnya tidak ada alasan untuk penundaan yang berkepanjangan.

BACA JUGA...  Mualem: Saya Akan Perjuangkan PPPK di Aceh

“Kalau anggarannya ada, kenapa sampai tertunda begitu lama?. Ini justru menunjukkan bahwa tugas Sekda saat itu tidak berjalan secara optimal ketika saya masih bertugas sebagai Pj Bupati Aceh Jaya,” tegasnya.