Diduga Nyabu Bareng Kuli Bangunan, Anggota DPRA Ditangkap Polisi

Kamis, 10 Agustus 2017

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum anggota DPRA dari Fraksi PA asal DP 6 (Aceh Timur) berinisial Jai (37) ditangkap polisi bersama 3 tersangka lainnya karena diduga terlibat Sabu. Foto: Ist

Oknum anggota DPRA dari Fraksi PA asal DP 6 (Aceh Timur) berinisial Jai (37) ditangkap polisi bersama 3 tersangka lainnya karena diduga terlibat Sabu. Foto: Ist

Oknum anggota DPRA dari Fraksi PA asal DP 6 (Aceh Timur) berinisial Jai (37) ditangkap polisi karena diduga terlibat Sabu. Foto: Ist

Banda Aceh (MEDIAACEH)-Tim Melati Polresta Banda Aceh berhasil menangkap  empat orang laki laki yang diduga menyimpan dan menggunakan narkotika jenis sabu di Bale Peumuda Gampong Paleue Blang Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Rabu 9 Agustus 2017 sekira Pukul 20.45 WIB.

 Saat melakukan penangkapan, aparat kepolisian tidak mengetahui ada anggota DPR Aceh yang terlibat, dan setelah dilakukan pemeriksaan baru diketahui bahwa yang ditangkap terdapat orang ‘penting’ berinisial Z alias Keuchik Joi, salah seorang anggota DPR Aceh dari Fraksi Aceh asal Daerah Pemilihan 6 (Aceh Timur).

Dalam penangkapan itu, aparat kepolisian menyita barang bukti 2 ( dua ) buah plastik  bening ukuran kecil berat brutto 0,64 gram dan 1 ( satu)  buah plastik bening ukuran besar berat brutto 6.39 gram yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Selain itu juga turut disita 4 ( empat)  bong dari botol aqua sedang, 2 ( dua)  buah bungkus rokok Milk, 2 ( dua)  buah korek api,  1 ( satu)  buah air soft guns dan 2 ( dua )  buah HP.

BACA JUGA...  IMAM: Pemerintah dan Penegak Hukum Harus Serius Menangani Narkoba

Dari informasi yang diterima mediaaceh.co.id, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota Tim  Melati Polresta Banda Aceh dan BKO Brimob Polda Aceh bahwa ada 4 ( empat ) orang laki-laki  yang diduga menyimpan / menguasai dan menggunakan narkotika jenis sabu di kampung tersebut.

Tak menunggu lama, anggota Tim langsung berangkat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan  namun sesampai di lokasi anggota  Tim yang dipimpin langsung oleh Katim melati bertemu dengan ke 4 ( empat ) orang tersebut dan setelah dilakukan penggeledahan di sekitar lokasi ditemukan Barang Bukti dan diakui milik pria berinisial Hen.

BACA JUGA...  Nilai Pusat Khianati Aceh, Anggota DPRA Mundur

Setelah menemukan bukti yang cukup, selanjutnya keempat orang tersebut dan barang bukti dibawa dan diserahkan ke piket unit 2 Satresnarkoba Polresta Banda Aceh guna untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Ke empat tersangka sabu yang ditangkap berinisial Hen Bin Jalaluddin (35 tahun) dan disebut sebagai pemili pemilik sabu. Dari alamat yang tertera di KTP, dia beralamat di desa setempat. Selanjutnya oknum anggota DPR Aceh berinisial Jai, SE Bin Ishak (37 Tahun) yang beralamat di Komplek DPRA, Nomor 08 Blok C, Ie Masen Kecamatan Ulee Kareng Banda Aceh. Selainnya tersangka lain berinisial  J Bin Syarifuddin (30 Tahun) dan Zul Bin Ishak (36 Tahun) masing masing diketahui berprofesi sebagai  Kuli Bangunan dan Nelayan.

BACA JUGA...  Nora Anggarkan Dua Miliar Untuk Sheet Pile Sementoh

Ke empat tersangka telah dilakukan pemeriksaan  guna penyusunan Berkas Acara Pemeriksaan guna dikirim ke pihak  Kejari Aceh Besar di Kota Jantho.

Belum diketahui apakah para tersangka yang di dalamnya terdapat anggota DPR Aceh akan ditahan atau dilepas. Beberapa kali MEDIAACEH menghubungi Humas Polresta Banda Aceh belum berhasil tersambung. (MU)

Berita Terkait

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Eks GAM Denmark: Pemerintah Harus Tuntaskan Butir MoU Helsinki 
Muhammad Saleh: Pak Presiden Prabowo Evaluasi Pejabat di Aceh 
Pernyataan JK soal Kericuhan Aceh Dibantah, Faisal: Masyarakat Kecewa MoU Tak Tuntas
Pemkab Aceh Barat Bantu Proses Pemulangan Korban Scam Kamboja
Koperasi Merah Putih Disorot, Panitia Beri Klarifikasi Soal Jadwal dan Honor
Mengaku Abang Samalanga, Penipu Manipulasi Bukti Transfer dan Catut Nama Ketua DPR Aceh
Satu Dapur SPPG di Aceh Selatan Dihentikan
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:03 WIB

Eks GAM Denmark: Pemerintah Harus Tuntaskan Butir MoU Helsinki 

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:17 WIB

Muhammad Saleh: Pak Presiden Prabowo Evaluasi Pejabat di Aceh 

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:42 WIB

Pernyataan JK soal Kericuhan Aceh Dibantah, Faisal: Masyarakat Kecewa MoU Tak Tuntas

Minggu, 16 Agustus 2026 - 23:51 WIB

Pemkab Aceh Barat Bantu Proses Pemulangan Korban Scam Kamboja

Berita Terbaru

HUKOM

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Rabu, 19 Agu 2026 - 16:30 WIB

Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil, SE., MM (Ayah Wa).

PEMERINTAHAN

Ayah Wa: Insyaallah 52 Ribu Jiwa Jadup Pekan Ini Cair

Rabu, 19 Agu 2026 - 16:23 WIB

OPINI

Hari Damai, Bendera, Dan Pertarungan Politik Aceh

Rabu, 19 Agu 2026 - 09:46 WIB

NEWS FEATURE

Korem 011 Semarakkan Hut ke-81 RI

Rabu, 19 Agu 2026 - 09:17 WIB