LHOKSUKON (MA) – Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara, Razali Juned (Tgk. Jeunib), dari Partai Aceh, menyampaikan harapannya agar persyaratan pemeriksaan kesehatan jiwa untuk pengurusan administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat dihapuskan.
Tgk. Jeunib menyatakan bahwa biaya yang diperlukan untuk memperoleh surat keterangan kesehatan jiwa sangat memberatkan masyarakat yang sedang mengurus administrasi PPPK tahun 2024. “Saya mendapat informasi dari masyarakat bahwa untuk mendapatkan surat kesehatan jiwa dikenakan biaya Rp400.000, sementara syarat lain seperti surat bebas narkoba, jasmani, dan rohani tidak seberat itu,” ujar Tgk. Jeunib kepada media pada Kamis (9/1/2025).
Ia menambahkan, meskipun aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Utara dan ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian, pihaknya tetap berharap agar persyaratan ini dapat ditiadakan, karena masyarakat sedang sulit mendapatkan pendapatan selama ini. “Kami memahami ini adalah bagian dari aturan, tetapi mengingat dampaknya terhadap masyarakat, khususnya mereka yang terbebani secara ekonomi, kami berharap persyaratan ini dapat dievaluasi,” ujarnya.




