Aduh, Dana Aspirasi Kok Untuk Bisnis Milik Pak Dewan

Minggu, 11 Juni 2017

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sabang, AP-Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DRPK) Sabang, diduga telah menyalahgunakan dana aspirasi rakyat, untuk kepentingan bisnis milik pribadi. Sejumlah aset Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), yang disewanya untuk usaha pribadi, telah dibangun dengan dana aspirasi rakyat.

Pengertian dana aspirasi yang disebut Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) , yang bersumber dari Anggaran Pembangunan Belanja Kota (APBK  untuk menjaga nama baik anggota  DPRK didaerah pemilihannya. Dengan harapan dapat terpilioh kembali jika ingin maju pada Pemilihan Legislatif pada priode berikutnya.

Maka dana aspirasi digunakan untuk mewujudkan aspirasi rakyat, dengan  tujuan membangun kepentingan rakyat daerah pemilihannya, bukan untuk membangun atau untuk kepentingan usaha pribadi dan keluarga. Pasalnya, dana aspirasi merupakan aspirasi masyarakat melalui anggota dewan yang diteruskan kepada pemerintah, yang selanjutnya direalisakan oleh bina program. yang disebut aspirasi tidak hanya berbentuk materi melainkan suara rakyat yang harus diterima pemerintah.

BACA JUGA...  Silahturahmi Tarmizi A Karim Dihadiri Seribuan Tokoh dan Warga Abdya

Adapun alasan diusulkan dana aspirasi adalah, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, pemerataan pembangunan dan percepatan turunnya dana pembangunan ke daerah yang selama ini dirasakan masih kurang memuaskan. Dan jelas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi si-oknum anggota Dewan.

Diharapkan dengan turunnya dana aspirasi melalui anggota Dewan, dapat mensejahterakan rakyat terutama rakyat kecil. Namun, apa yang terjadi jika dana tersebut tidak langsung kemasyarakat  oleh sebab itu, kerap terjadi dana aspirasi  tidak tepat sasaran.

BACA JUGA...  HAMAS Rapat Barisan Evaluasi Kinerja Tim Pemenangan 

Dana aspirasi tidak disebutkan secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan terkait DPR seperti UU 17/2014, melainkan dikenal dengan nama Dana Program Pembangunan Daerah Pemilihan. sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 (“UU 42/2014”).

Sebagaimana menurut informasi dalam artikel Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan Amanat UU MD3 yang kami akses dari laman DPR RI, Dana Program Pembangunan Daerah Pemilihan lazim disebut Dana Aspirasi. Dalam penggunaannya harus dilakukan sinkronisasi terhadap usulan program pembangunan daerah pemilihan.

Namun, apa yang terjadi di Sabang ada oknum anggota Dewan yang sengaja  menggunakan dana aspirasi untuk kepentingan bisnisnya. Seperti, membangun tempat parkir kendaraan di lokasi caffe miliknya, memasang paking blok dihalaman cafee miliknya.

BACA JUGA...  Walikota Lhokseumawe Bahas Cangkang Sawit dalam Forum Bisnis Aceh, Malaysia, dan Taiwan

Ironisnya lagi, pembangunan yang digunakan dengan dana aspirasi, oknum anggota Dewan tersebut telah melakukan kegiatan dengan uang rakyat diatas aset milik lembaga lain, yaitu aset milik BPKS yang tidak ada hubungannya dengan kesejahteraan rakyat.

Agar tidak tumpang tindis dan menyalahgunakan uang rakyat, banyak pihak meminta kepada penegak hukum untuk diselidiki. Supaya, uang rakyat tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, sementara rakyat tidak mendapat haknya pembangunannya. (Jalal).

 

Berita Terkait

Dewan Kota Kasih Hadiah, Kelulusan UKW-PR Capai 82 Persen 
Intelijen Aceh Waspadai Aksi Desember 2026
Percakapan di X Terkait Pilpres 2029
Tasyakuran HUT ke-28 PAN, Aminullah Usman Tegaskan Komitmen ‘Bantu Rakyat’
Eks GAM Denmark: Pemerintah Harus Tuntaskan Butir MoU Helsinki 
Eks GAM Minta Pusat Tepati Janji Damai
Ketua Fraksi NasDem Novi Rosmita  Diduga Terlibat Aktif MBG, Partai Harus Bersikap
Sahabat Presisi Ingatkan Risiko Politisasi di Balik Isu Pergantian Kapolri

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 00:58 WIB

Dewan Kota Kasih Hadiah, Kelulusan UKW-PR Capai 82 Persen 

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:16 WIB

Intelijen Aceh Waspadai Aksi Desember 2026

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:42 WIB

Percakapan di X Terkait Pilpres 2029

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:01 WIB

Tasyakuran HUT ke-28 PAN, Aminullah Usman Tegaskan Komitmen ‘Bantu Rakyat’

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:03 WIB

Eks GAM Denmark: Pemerintah Harus Tuntaskan Butir MoU Helsinki 

Berita Terbaru

Cover: Ilustrasi Eksplorasi dan Eksploitasi Migas.

TAJUK

Migas; Mencari Cadangan, Menghadapi Risiko

Sabtu, 12 Sep 2026 - 22:12 WIB

FEATURE

Media dan Hulu Migas, Perkuat Pemahaman Energi

Sabtu, 12 Sep 2026 - 19:56 WIB

Anggota DPRK Asel Mistan Aulia (kanan) meninjau Irigasi Paya Dapur Kluet Timur bersama tim BPBD setempat, Jumat, (11/9/2026).(Poto/media eh.co.id/istimewa).

PEMERINTAHAN

Irigasi Tertutup Lumpur, 1.900 Hektare Sawah Terancam 

Sabtu, 12 Sep 2026 - 19:50 WIB

RAGAM BERITA

Bursa Ketum PWI Sumut 2026 Memanas

Sabtu, 12 Sep 2026 - 19:42 WIB

OPINI

Dari Ruang Curhat

Sabtu, 12 Sep 2026 - 09:38 WIB