“Mengingat dasar hukum menjelaskan demikian, maka putusan PTUN tetap tidak dapat dijalankan oleh KIP Aceh Tamiang dan jika tetap ngotot dilakukan maka melanggar hukum dan ada aspek pidana di dalamnya dan dapat dilaporkan ke aparat hukum,” tegas Sayed.
PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH (Pemilukada) tahun 2024 di Aceh Tamiang sontak. Agregat politik yang tidur pulas ‘siuman’ melakukan penguatan legitimasi secara yuridis formal menggugat Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.
Hasilnya mengabulkan prosesi ‘Wining’ Penggugat terhadap KIP Aceh Tamiang. Pun begitu ada administrasi yang dilupakan penggugat [pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Hamdan Sati – Febriadi jalur independen].
Rentetan administrasi yang tak terpenuhi [Diatur dalam Peraturan KIP] seperti Pengumpulan KTP, Tes Kesehatan dan Tes Baca Alquran belum dilakukan. Namun penggugat sudah melakukan gugatan terhadap KIP.
Atas putusan PTTUN Medan mengabulkan gugatan Penggugat memunculkan ‘anomalin’ para pengamat dan praktisi hukum di Aceh, khususnya di Aceh Tamiang menjurus ke ranah ‘Non Executable’ serta menyaran KIP Aceh Tamiang tetap teguh pada aturan putusan yang sudah di keluarkan.




