Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI Gelar Rakor dan Rekonsiliasi Hukuman

Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI Gelar Rakor dan Rekonsiliasi Hukuman. (Foto/Dok : Kemenkumham Aceh/mediaaceh.co.id).

Salah satu poin penting yang dibahas dalam rapat adalah terkait dengan implementasi aplikasi SIMWAS 3.0. Aplikasi ini diharapkan dapat mempermudah proses pengelolaan data hukuman disiplin dan meningkatkan efisiensi kerja.

BANDA ACEH | mediaaceh.co.id –Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI menggelar Rapat Koordinasi dan Rekonsiliasi Hukuman Disiplin Triwulan III Tahun 2024 pada hari Selasa, 29 Oktober 2024,di Hotel Morrisey, Jakarta.

BACA JUGA...  Nek Aminah Hidup Tenteram Bersama Keluarga

Dalam arahannya, Ika Yusanti Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenkumham mengajak peserta untuk mendiskusikan berbagai permasalahan terkait pengelolaan data hukuman disiplin, seperti kendala yang sering dihadapi, solusi yang telah dilakukan, serta upaya untuk meningkatkan akurasi data.

“Selain itu, para peserta akan diberikan pemahaman mengenai regulasi terbaru terkait hukuman disiplin,” jelas Ika Yusanti.

BACA JUGA...  LembAHtari dan FJLA Tegaskan, ada Tiga hal Penting harus Dilakukan Pemangku Kekuasaan

Salah satu poin penting yang dibahas dalam rapat adalah terkait dengan implementasi aplikasi SIMWAS 3.0. Aplikasi ini diharapkan dapat mempermudah proses pengelolaan data hukuman disiplin dan meningkatkan efisiensi kerja.

Di akhir arahan, Ika menyampaikan harapan agar hasil dari rapat koordinasi ini dapat segera ditindaklanjuti dan diimplementasikan di masing-masing unit kerja.