TAKENGON (MA) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem menyetujui H.Hamdan,SH sebagai wakil ketua DPRK Kabupaten Aceh Tengah Periode 2024-2029. Partai NasDem merupakan partai pemenang kedua di DPRK Aceh Tengah, sehingga berhak atas kursi wakil pimpinan.
Penunjukan Hamdan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) dari DPP Partai NasDem Bernomor 1.2-SK/AKD/DPP-NasDem/VIII/2024 tentang penetapan pimpinan DPRD serta ketua fraksi DPRD Kabupaten Aceh Tengah provinsi Aceh periode 2024-2029 dari partai NasDem, Surat keputusan tersebut di tanda tangani ketua umum Partai NasDem Surya Paloh dan sekretaris jenderal Hermawi franziskus Taslim.
Diketahui, H.Hamdan, SH merupakan Anggota DPRK Aceh Tengah dari partai NasDem daerah pemilihan (Dapil) IV meliputi kecamatan Bebesen, Bies, dan Kecamatan Kute Panang.
H.Hamdan terpilih kembali menjadi Anggota DPRK Aceh Tengah pada pemilihan Legislatif (pileg) 2024 dengan suara partai NasDem 2.629 dan suara badan terbanyak dengan 1.690 suara.
Partai NasDem berhak atas posisi wakil ketua I DPRK Aceh Tengah sesuai finish di urutan kedua hasil pileg 2024. Partai NasDem meraih 5 kursi di DPRK Aceh Tengah. Jumlah yang sama dengan Partai Golongan karya (Golkar) yang menjadi pemenang.




