TAPAKTUAN (MA) – Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Selatan menyerahkan tersangka dan Barang Bukti (BB) kasus tindak pidana narkotika kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Selatan, Jumat, (26/7).
Penyerahan berkas perkara itu dilaksanakan sebagai Berita Acara Pidana (BAP) tahap II.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Narsyah Agustian, mengatakan, hari ini penyidik Satres Narkoba Polres Aceh Selatan melaksanakan penyerahan berkas tahap II yaitu menyerahkan sebanyak 7 tersangka bersama BB setelah sebelumnya JPU menyatakan kasusnya P-21 atau lengkap.
Ke-7 tersangka tersebut, yaitu berinisial HS, SF, OA, AS, ZM, RM dan WMA dikenakan pasal 111 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika golongan I dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Kasat Resnarkoba menambahkan, penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU yang dilakukan penyidik Satres Narkoba ini, merupakan bentuk upaya penanganan serius terhadap pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba.
“Setiap kasus penyalahgunaan narkoba yang diungkap dipastikan akan diteruskan hingga tersangka disidangkan di pengadilan,” kata Kasat Resnarkoba Aceh Narsyah Agustian seraya menyatakan bahwa pihaknya tidak henti-hentinya memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.(Maslow Kluet).




