Kasus Ubi Kayu BAS dan Janji Manis Wagirun Berbuah Petaka Anggota Poktan

Salah satu rumah yang dijadikan agunan akad kredit program penanaman Ubi Kayu.

Kasus Ubi Kayu BAS dan Janji Manis Wagirun Berbuah Petaka Anggota Poktan

KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id – Niat hati ingin mengubah nasib. Apalacur malang yang didapat. Ini kisah yang menimpa nasib 20 orang anggota kelompok tani (Poktan) Mekar Kembali (MK) di Aceh Tamiang karena gagal panen program Musyakarah PT. Bank Aceh Syariah (PT. BAS) Cabang Aceh Tamiang, kredit Permodalan pembiayaan penanaman Ubi Kayu.

BACA JUGA...  Prodi PGSD Umuslim Bireuen Memperoleh Nilai A Diakreditasi

Kini mereka [anggota poktan] terlilit hutang akad kredit pinjaman penyertaan modal di PT. BAS. Tanah dan Rumah yang dijaminkan sebagai agunan terancam di eksekusi pihak PT. BAS. Sebab tidak mampu membayar cicilan kredit.

Siapa yang salah?. Anggota Poktan Mekar Kembali termakan janji manis ketua Poktan Mekar Kembali, Wagirun. Yang memainkan ritme kredit macet Ubi Kayu itu.

BACA JUGA...  K3S Tanah Jambo Aye Kalahkan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan 2 - 0

Sampai Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) membuat laporan pengaduan ke DPRK, OJK dan Polda Aceh, agar kasusnya menjadi terang benderang.

Satu tahun LembAHtari menunggu hasil laporannya ke Polda Aceh. Dan penantian panjang itu pun datang dengan surat perintah penyidikan dari Polda Aceh kepada Subdit II/Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh. Kasus Ubi Kayu naik kelas dari penyelidikan ke jenjang penyidikan.

BACA JUGA...  Muhammad Subandi Minta Penegak Hukum Harus Tegas Menindak Pekat Ilegal

Indikasi kuat, Uang rakyat Aceh luber Rp1 miliar rupiah di PT. BAS. Akibat gagalnya program penanaman Ubi Kayu yang di gawe Poktan Mekar Kembali pimpinan Wagirun.