Sebanyak 20 anggota Poktan; masing-masing menerima sebesar Rp50 juta rupiah, dengan borok tanah dan rumah para anggota Poktan sebagai jaminan agunan akad kredit di PT. BAS.
“Kita terus dampingi anggota Poktan Mekar Kembali. Kita paham mereka korban dari perbuatan ketua Poktan Wagirun. Dan apresiasi LembAHtari kepada Polda Aceh yang menindak lanjuti kasus kredit macet Ubi Kayu ini,” jelas Direktur Eksekutif LembAHtari. Sayed Zainal, M. SH. Pada media Senin, 24 Maret 2024 di Kualasimpang.
Dikatakan Sayed; sejak awal tahun 2022, LembAHtari secara terus menerus mendampingi warga, sebab; mereka telah menjadi korban program Ubi Kayu tersebut melalui oknum Ketua Poktan Mekar Kembali.
Sebenarnya 18 warga dari 20 petani adalah bukan anggota Kelompok Tani. Mereka Korban janji manis sang ketua Poktan Wagirun. Dengan modus setelah program Ubi Kayu melakukan penanaman, kan ada bantuan dana Kepada warga yang ikut program itu.
Hingga mereka [Anggota Poktan] memberikan Jaminan, tapak rumah, rumah dan atau juga kebun untuk menjadi jaminan akad di PT. BAS Aceh Tamiang sebagai jaminan pembiayaan.
“Hampir keseluruhan Proses, dimotori oleh oknum ketua Poktan Wagirun, dengan segala Pertanggung jawaban, namun indikasi ceritanya lain, sebaliknya resiko dibebankan kepada anggota Poktan dengan segala dampaknya,” beber Sayed.




