TAPAKTUAN (MA) – Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Aceh Selatan kembali berhasil menangkap seorang pemuda berinisial IY, (25) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di rumahnya Gampong Arafah, Kecamatan Samadua, Kamis, (22/2), dini hari.
Bersama tersangka sebagai turut diamankan barang bukti (BB) berupa 5 paket narkotika Jenis Sabu dengan berat Bruto 4,10 Gram, 2 kaca pirex, sendok terbuat dari pipet, 1 pak plastik bening, 1 pak plastik paket kosong, 1 buah timbangan digital dan 1 (unit HP merk Poco warna biru.
Tersangka pernah beberapa kali ditangkap, kemudian dilepas, sebagai bentuk pembinaan karena waktu itu, hanya tergolong pemakai dan ikut-ikutan.
Namun, belakangan diketahui, pelaku diduga telah meningkat status menjadi pengedar, sehingga polisi menangkapnya setelah mengintai aktifitas pelaku dalam waktu yang cukup lama.
Menurut keterangan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang laki-laki berinisial ZH warga Samadua.
Dari ZH petugas mengantongi identitas yang diduga sebagai pengedar tesebut, sehingga sekitar 01.45 WIB, dini hari, Kamis, (22/2), petugas langsung ke lokasi keberadaan IY.
Petugas segera menangkap IY didepan rumahnya, saat menunggu jemputan ZH.





