HUKOM  

Pernah Ditangkap, Kini Terjerat Lagi, Satres Narkoba Polres Aceh Selatan Ringkus Seorang Pengedar 

Tersangka IY (Ilham Yuri), sedang diinterogasi pijak Polres, Kamis, (22/2).(foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

TAPAKTUAN (MA) Tim Opsnal Satuan  Reserse (Satres) Narkoba Polres Aceh Selatan  kembali berhasil menangkap seorang pemuda berinisial IY, (25)  yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di rumahnya Gampong Arafah, Kecamatan Samadua, Kamis,  (22/2), dini hari.

Bersama tersangka sebagai turut diamankan  barang bukti (BB) berupa 5 paket  narkotika Jenis Sabu dengan berat Bruto 4,10 Gram, 2 kaca pirex, sendok terbuat dari pipet, 1 pak plastik bening, 1 pak plastik paket kosong, 1 buah timbangan digital dan 1 (unit HP merk Poco warna biru.

BACA JUGA...  Pemerintah Aceh Terima Dividen Rp. 213 Milyar dari Bank Aceh

Tersangka pernah beberapa kali ditangkap, kemudian dilepas, sebagai bentuk pembinaan karena waktu itu, hanya tergolong pemakai dan ikut-ikutan.

Namun, belakangan diketahui, pelaku diduga telah meningkat status menjadi pengedar, sehingga polisi menangkapnya setelah mengintai aktifitas pelaku dalam waktu yang cukup lama.

Menurut keterangan, pengungkapan kasus ini berawal  dari penangkapan seorang laki-laki berinisial ZH warga Samadua.

BACA JUGA...  Apa Kabar Jembatan [Dianggap] Kembar Aceh Tamiang?

Dari ZH petugas mengantongi identitas yang diduga sebagai pengedar tesebut, sehingga  sekitar 01.45 WIB, dini hari, Kamis, (22/2), petugas langsung ke lokasi keberadaan IY.

Petugas segera menangkap IY didepan rumahnya, saat   menunggu jemputan ZH.