TAPAKTUAN (MA) – The Aceh Institute tidak henti-henti mendorong Aceh Selatan untuk secepatnya melahirkan regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) baik berupa qanun ataupun peraturan bupati (perbup).
Hal itu disampaikan Manajer Program Aceh Institute Winni Dian Safitri saat media briefing dengan wartawan di Ruang Data Kantor Bupati Aceh Selatan Jalan T. Ben Mahmud Tapaktuan, Selasa, (6/2).
Pada waktu bersamaan, The Aceh Institute juga melaksanakan Forum Diskusi Group (FGD) yang mendiskusikan tentang dorongan agar Aceh Selatan melahirkan regulasi yang mengatur tentang rokok atau penerapan (KTR).
Dalam diskusi itu, sepakat bahwa Aceh Selatan harus segera memiliki regulasi, karena selain untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih, qanun juga akan menjadi pra-syarat bagi pemerintah daerah untuk membentuk “Kota Layak Anak (KLA)”.
Dalam diskusi, berkembang bagaimana mencari strategi yang mampu mendorong percepatan lahirnya qanun KTR di Aceh Selatan.
Sebab, qanun KTR yang ditargetkan lahir sebelum Pemilu tahun 2024 ternyata tidak berhasil.
“Kendati ada penjelasan dari Kabag Hukum Setdakab Aceh Selatan bahwa tahun ini tidak ada prolegda umum qanun KTR, tetapi akan kita dorong bisa masuk dalam perubahan dan untuk jangka pendek kita dorong dulu perbaikan perbup yang pernah lahir pada tahun 2013 yang lalu,” kata Winni Dian Safitri seusai acara media briefing.




