Sekitar 85 Persen Pejabat  Struktural di Asel Berstatus Plt

Kantor Bupati Asel di Jalan T. Ben Mahmud Tapaktuan.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

TAPAKTUAN | MA —  Sekitar 85 persen pejabat struktural di lingkungan Pemerintah kabupaten Aceh Selatan (Pemkab Asel) dilaporkan, berstatus pejabat Pelaksana tugas (Plt), sehingga bisa mempengaruhi efektivitas  kinerja di kabupaten tersebut.

Fenomena Plt tersebut, sudah  berlangsung sejak  dua  tahun terakhir, tepatnya dimulai pada pemerintahan Pj. Bupati Cut Syazalisma.

BACA JUGA...  Matangkan Persiapan HUT Ke-19 Bener Meriah, Pemkab dan Forkopimda Gelar Rakor

Bahkan, pada pemerintahan H. Mirwan MS-Baital Mukadis, pengangkatan pejabat struktural yang berstatus Plt diperbanyak, sehingga memperpanjang jumlahnya mulai pejabat eselon II  termasuk jabatan Sekdakab hingga ke eselon IV di tingkat kepala seksi (kasie).

Plt terakhir yang menyita perhatian publik adalah Plt. Bupati Asel H. Baital Mukadis yang ditunjuk Mendagri Tito Karnavian menggantikan H. Mirwan MS yang dihukum untuk tiga bulan ke depan.

BACA JUGA...  Pengungsi Rohingya Menyasar ke  Aceh Selatan

“Maka, lengkaplah pejabat eselon di Asel berstatus Plt, diperkirakan jumlahnya mencapai 85 persen, lima persen kosong pejabatnya,” kata sumber yang dekat dengan pemerintahan.

Sementara itu, salah seorang pemerhati pemerintahan Ferizal Salami yang juga mahasiswa magister FEB USK, menilai,  pemerintahan yang menggunakan pejabat Plt, tidak efektif dalam menjalankan administrasi pembangunan dan kemasyarakatan.