LHOKSUKON (MA) – Aparat Gabungan dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) dan Polda Aceh memusnahkan puluhan ribu batang tanaman ganja di ladang dalam kawasan perbukitan Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Selasa (23/1/2023).
Sebelumnya, ladang ganja itu merupakan hasil temuan dari kegiatan monitoring lahan tanaman narkotika yang dilaksanakan Polres Aceh Utara pekan lalu.
Kepala BNN RI Komjen Marthius Hukom, S.I.K., M.Si menyampaikan kegiatan ini merupakan komitmen BNN sebagai leading institution dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika (P4GN) untuk melindungi masyarakat dari ancaman Narkotika.
“Total tanaman ganja yang dimusnahkan hari ini adalah sebanyak 22.864 batang dengan berat mencapai 10 ton, adapun ketinggian tanaman ganja bervariasi antara 60 Cm hingga 200 Cm dengan jarak tanam antara 50 Cm hingga 100 Cm,” ungkap Kepala BNN RI.
“Tanaman ganja itu kita musnahkan dengan cara dibakar ditempat,” ungkapnya.
Dalam pemusnahan tersebut turut hadir Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional RI Irjen Pol I Wayan Sugiri, S.H., S.I.K., M.Si, Direktur Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti Deputi Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol Drs. Aldrin M. P. Hutabarat, M.Si, Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol Alexander Sabar, S.I.K., M.H, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol BNN RI Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono, S.I.K., M.Si.




