BANDA ACEH (MA) – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mencatat, bahwa pihaknya telah menangani sedikitnya 1.924 kasus penyalahgunaan Narkoba.
Angka tersebut, meningkat jika dibandingkan tahun lalu yang hanya berjumlah 1.427 kasus.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, kepada wartawan di Banda Aceh, Jum’at, (29/12), mengatakan, marak dan meningkatnya kasus Narkoba tersebut, mengindikasikan bahwa peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Aceh masih tinggi.
“Hal itu, merupakan ancaman bagi masyarakat terutama para generasi muda,” kata Joko.
Menurutnya, Polda Aceh bersikap tegas terhadap hal itu (maksudnya pelaku Narkoba-red) dengan melakukan penindakan.
“Bagi siapapun yang terlibat dalam transaksi jual beli barang haram tersebut di wilayah hukum Polda Aceh, akan ditindak tegas,’ kata Joko.
Menurutnya, pada tahun 2023 ini, Polda Aceh berhasil menyita barang bukti berupa ganja seberat 537,5 Kg, sabu seberat 183,6 Kg, dan ekstasi sekitar 1.890 butir.
Sebagai perbandingan, pada tahun lalu, Polda Aceh berhasil menyita 704,6 Kg ganja, sabu seberat 420,3 Kg, dan ekstasi sekitar 346.851 butir.
Maraknya, peredaran Narkoba di Aceh, selama ini, karena barang haram tersebut, sangat mudah masuk ke wilayah Aceh, akibat daerahnya diapit oleh perairan yang langsung berbatasan dengan negara luar.





