HUKOM  

Sidang Perkara Jalan di Aceh Timur, Penasihat Hukum: Dua PPTK Bantah Dakwaan JPU

Para kuasa hukum lakukan foto bersama diantaranya, Kasibun Daulay, SH, Faisal Qasim,SH.,MH, Rahmat Fadhli,SH., MH, Gibran Z Kausar, SH, M.Tamliho Harahap, SH, Fadhel Adyaksa P., SH, Khairul Akmal, SH.

BANDA ACEH (MA) Penasihat Hukum dua orang PPTK pada dua perkara dugaan tipikor yaitu perkara dugaan korupsi paket pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Beusa Seubrang, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2021 pada Dinas PUPR Aceh Timur.

Sedangkan perkara dugaan korupsi paket pekerjaan lanjutan pengaspalan jalan Rantau Panjang – Alue Tuwi, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2021 pada Dinas PUPR Aceh Timur membantah dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

BACA JUGA...  SINDIK, Komitmen KPK dalam Pemberantasan Korupsi Sektor Pendidikan

Bantahan dua perkara tersebut dituangkan dalam bentuk nota Eksepsi yang dibacakan oleh para Penasihat Hukum Terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh hari Kamis (23/11/2023).

Tim penasihat hukum terdakwa AZ dan terdakwa KU yang terdiri dari Kasibun Daulay, SH, Faisal Qasim, SH., MH, Rahmat Fadhli,SH., MH, dan Gibran Z Kausar, SH, M.Tamliho Harahap, SH, Fadhel Adyaksa P., SH, dan Khairul Akmal, SH. dalam nota Eksepsinya pada persidangan menyebutkan bahwa dakwaan yang sampaikan oleh JPU terhadap kedua terdakwa seharusnya tidak sah dan batal demi hukum, karena menurut pihaknya banyak uraian dalam dakwaan tersebut keliru sehingga mengakibatkan dakwaan tersebut menjadi kabur (obscuur libel) dan salah orang (error in persona).